RedaksiJambi.com, Merangin — Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dua pelaku, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar, diringkus petugas dengan barang bukti total lebih dari 2 kilogram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, satu unit ponsel Vivo warna hitam, satu bungkus plastik merek Good Day, satu klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Pamenang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi.
“Tersangka ini kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk pengembangan,” ujar Rezi, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka R bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Dalam setiap pengantaran sabu, tersangka R dijanjikan imbalan oleh EZ.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka EZ di Sarolangun. Dengan disaksikan orang tua pelaku dan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua kotak putih merek Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 2,15 kilogram, Satu plastik klip berisi sabu seberat 2,82 gram, Satu plastik berisi sabu seberat 50,34 gram, Satu timbangan digital, Empat bungkus plastik klip berbagai ukuran,
Satu pak plastik klip, satu sendok takar, satu HP Oppo, tas jinjing hijau, kotak rokok Bull, kantong plastik warna-warni, dan satu tas warna cokelat.
Dalam pemeriksaan, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir menjadi penyedia dan pengedar sabu di wilayah Sarolangun dan Merangin. Barang haram tersebut diperoleh dari dua rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Sumatera Selatan), yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini baru dirilis ke publik karena merupakan atensi pimpinan tingkat atas dan melibatkan jaringan antarprovinsi.
“Kami mohon maaf baru bisa merilis kasus ini. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius pimpinan karena kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami yakin masih ada pengendali utama di balik jaringan ini. Polres Merangin akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar daerah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Tanpa kepedulian dan kerja sama dari masyarakat, tentu pengungkapan jaringan narkotika ini tidak mudah,” tutur Ruly.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita wujudkan Merangin yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
(dEn)
Sumber: Humas Polres Merangin

