Redaksijambi.com (Samarinda-Kaltim) – PN Samarinda Kaltim, Sidang kanjutan perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di pengadilan berlangsung di ruang sidang utama. Persidangan berlangsung pada pukul di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terakhir dari terdakwa I Nyoman Sudiana mantan camat, Samsul Alam yang memberikan keterangan sebagai saksi di depan majelis Hakim di ruang persidangan PN Samarinda.
Dalam kesaksiannya, sebagai mantan camat Samsul Alam (S.A ) menjelaskan surat tersebut di buat dan di keluarkan oleh pihak Instansi terkait. Saksi menjelaskan mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saksi juga menerangkan kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi yang menjadi objek perkara.
Keterangan saksi terakhir justru bersifat meringankan terdakwa. Karena tidak menguatkan tuduhan Jaksa penuntut umum ( JPU). sebab terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu, Sidang di mulai pukul 15:30 wita s/d 21:15 wita dan sempat di tynda istrahat saat waktu magrib. Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum ( in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan kepentingan terdakwa.

Akibatnya, dakwaan ke 1 tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Karena tidak ada bukti siapa pembuat surat dan apa alat yang digunakan untuk membuat surat, seperti, stempel basah, dan siapa yang menandatangani surat itu. dakwaan disusun secara berlapis, maka dakwaan ayat ke 2 otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, belum ada yang menjadi tersangka sebagai pembuat surat.
Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, maka terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda”.
Menurut Bpk Rustani SH. MH. Selalu kuasa hukum I Nyoman Sudiana dakwaan 1 yang menyatakan I Nyoman Sudiana bersalah karena membuat surat palsu itu tidak berdasar, karena tidak ada yang bisa membuktikan surat mana yang di palsukan. Dan ketika Nyoman di BAP tidak 1 lembar pun surat yang di sita dari tangan Nyoman.
Sehingga di dakwaan ke 2 yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum adanya tersangka yang di dakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak alat bukti yang digunakan sebagai alat pembuat surat palsu seperti stempel basah atau siapa yang menanda tangani surat tersebut. dakwaan pertama tidak terbukti. Menurut kuasa hukum I Nyomam Sudiana.
Harapan Rustani terdakwa akan di putus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.
Pasal 263 KUHP- Pemalauan surat.
Ayat ( 1 ) :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hal, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun.
Ayat ( 2 ) :
Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan benar, diancam pidana yang sama apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 28 Januari 2026, dengan pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) Hakim juga mengingatkan para pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
kantor Hukum Rustani & parthner adalah firma hukum terkemuka di Samarinda dengan pengalaman menagani kasus dokumen tanah dan keabsahan surat.(Hari-ina)

