Redaksijambi.com (Muratara) – Dugaan ribuan Hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Warga tionghoa Di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan tidak memiliki izin resmi perusahaan, terpantau awak media pada kamis 06/02/2025.
Perkebunan kelapa sawit milik warga tionghoa ini mulai tanam tumbuh sejak tahun 2008 dan sampai sekarang masi beroperasi layak nya perusahaan namun perkebunan ini sama sekali tidak memiliki Izin dan luasnya sudah mencapai ribuan Hektar, Aneh nya pejabat pemerintah kabupaten Muratara dan Aparat penegak Hukum seperti Baik baik saja dan tak perna Ingin tau tentang keberadaan kebun milik tionghoa ini (A lie Shun)
“Yang Jelas mereka tidak Membayar pajak ,dan mereka sudah pasti menyalahkan aturan menteri ,dan kalau lahan mereka tidak memiliki izin mana mungkin lahan mereka bersertifikat, karena itu tentu tidak membayar pajak.
“Saya juga bingung selaku orang paling dekat dengan, Raisun ,cing cing isteri Raisun mereka itu hanya memberi nama saja ,Di situ ada 5 (Lima ) orang pemilik lahan ribuan hektar itu , Santa, Raisun Hendrik , Peri ,dan elak ,yang paling banyak punya elak tetapi mereka merek itu sama sekali tidak memiliki surat jual beli dan kemana pajak nya itu ,,” kata AA .
Kemudian di tempat lain AA juga mengatakan terkait Beck-Up Lahan tersebut.
“Percayalah kalau wartawan ,dan LSM atau lembaga lembaga apapun mau mengkritik lahan ilegal milik warga tionghoa tersebut dak usalah, karena warga tionghoa ( Alisun dan Shanta ) ini banyak beking nyo mungkin beking mereka ini sudah sampai ke Polda,” kata AA.
Di tempat lain wartawan sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada sala satu pengacara kondang menanyakan terkait tanah ,yang di garap oleh warga tionghoa tersebut dia mengatakan.
Bahwa hutan yang mereka garap menjadi kebun milik peribadi mereka itu adalah lahan berstatus Hutan Kawasan terbatas , dan tidak bisa di buat izin jadi salah satu jalan nya ialah lahan tersebut kembalikan ke negara.karena kebun sudah ribuan Hektar Tidak memiliki plasma ,koperasi ,dan tenaga kerjanya pun tidak terdaftar di Disnakertrans kabupaten Muratara.
Dilanjutnya,dugaan saya kabupaten muratara kecolongan pajak miliaran Rupiah,”kata Pengacara itu. (HNF)