Rapat Paripurna: Semua Fraksi DPRD Setujui RAPBD Perubahan 2025 Disahkan Jadi Perda

Redaksijambi.com (Merangin) – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Tahun 2025.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna pendapat akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, Sabtu malam (20/9/2025).

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Merangin H. M. Syukur bersama Wakil Bupati H. A. Khafid, Pj Sekda Zulhifni, serta seluruh jajaran Pemkab Merangin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota dewan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kebersamaan dan kemitraan strategis dalam seluruh tahapan penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya disepakati menjadi APBD Perubahan 2025,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini. Proses tersebut, menurutnya, dilandasi rasa saling pengertian, kekeluargaan, serta upaya bersama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa seluruh kesepakatan yang telah dirumuskan akan diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan di setiap perangkat daerah. Ia juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengawal pelaksanaannya.

“Secara moral, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawasi agar setiap kegiatan dapat mencapai target sesuai yang telah direncanakan,” tegasnya.

Bupati turut mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya bekerja berdasarkan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, serta tepat waktu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi.

(Tim Redaksi)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru