Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian di Toko Mesin, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko penjualan peralatan mesin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Pasar Atas, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Cahaya Rezeki. Korban, Monalisa (52), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sarolangun pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan korban, seorang pria datang ke toko untuk membeli mesin air merek Shimizu 128 seharga Rp650.000. Sebelum diserahkan, mesin tersebut telah diuji oleh karyawan toko dan dipastikan berfungsi dengan baik.

Sekitar 20 menit kemudian, pembeli kembali ke toko dengan alasan mesin air yang dibelinya terbakar dan meminta agar barang tersebut ditukar. Namun, permintaan itu ditolak karena saat dilakukan pengujian di toko kondisi mesin masih dalam keadaan baik.

“Tidak terima dengan penjelasan tersebut, pelaku kemudian marah-marah, mengambil satu unit mesin gergaji rantai (chainsaw) merek NIKO SILEN warna kuning-hitam tanpa izin pemilik, lalu memasukkannya ke dalam mobil Toyota Rush warna putih miliknya dan langsung meninggalkan lokasi,” ujar Ipda Heri Liswanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku berinisial AA alias F (30), warga Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gergaji rantai (chainsaw) merek NIKO SILEN yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

“Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Ipda Heri Liswanto. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**

(Humas polres Sarolangun.)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru