Redaksijambi.com (Merangin) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Sekolah berinisial N, Bendahara sekolah tahun 2022 berinisial WA, Bendahara tahun 2023 berinisial SP, serta Operator Dana BOS tahun 2022 hingga 2023 berinisial P.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/271/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 8 November 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, SH, MH menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana BOS yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp706 juta lebih,” ujar Kasat Reskrim saat press release, Kamis (12/3/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun.
Polres Merangin memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana BOS tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (dEn)

