Polres Merangin Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sadis, Korban Masih Koma

Redaksijambi.com (Merangin) – Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda yang hingga kini masih koma. Dua pelaku berinisial RC (22) dan RS (17), warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi pada Jumat (05/09/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalur Dua, arah Simpang Tengkorak, Bangko. Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, mengalami luka serius di bagian kepala hingga koma, sementara rekannya M (25), warga Pulau Layang, turut menjadi korban pengeroyokan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

“Dua pelaku sudah kita amankan. Identitas rekan-rekan pelaku lainnya juga sudah dikantongi, dan tim masih melakukan pengejaran,” tegas Ruly, Jumat (12/09/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, pengeroyokan bermula dari salah paham di sebuah kafe, diperparah pengaruh minuman beralkohol. Kelompok pelaku yang berjumlah lima orang langsung menganiaya korban menggunakan balok kayu dan helm, hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Merangin. Polisi kini mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan helm yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (dEn)

Sumber: Humas Polres Merangin

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru