Redaksijambi.com (Merangin) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/2025) malam. Tiga dari enam pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi brutal mereka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Aksi perampokan tersebut menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin. Sekitar pukul 22.00 WIB, enam pelaku bercadar mendobrak pintu rumah korban. Mereka langsung menodongkan senjata api, memukul kepala suami korban, lalu mengikat keduanya menggunakan borgol plastik.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta. Usai meloloskan diri, korban segera melapor ke Polsek Tabir Selatan.
Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, SH, MH langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP bersama Unit Identifikasi. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka, yakni HY alias Jempong (37), warga Gading Jaya, serta LA (22), kelahiran Ngawi. Pengembangan kemudian mengarah pada tersangka ketiga, IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp86.311.000, lima ponsel, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), tas kulit, sarung tangan, sebo, empat topi, senjata api mainan, dan dua bilah pisau.
Kasat Reskrim IPTU Epy Koto menegaskan pihaknya terus memburu tiga pelaku lainnya.
“Identitas ketiga pelaku sudah kami kantongi. Kami pastikan mereka akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (dEn)
Sumber: HumasPolresMerangin
