Persoalan Yang Menyeret Aspan Menuntut Profesionalitas Varial Adhi Putra

*Oleh: Willy Marlupi

Pekan pertama menjabat sebagai PJ Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, Dihadapi dua kenyataan sekaligus.

Pertama kunjungan kerja Presiden Jokowi di Kab. Tebo dan kedua pemeriksaan Aspan, Mantan Pejabat Bupati Tebo oleh Kejari Tebo terkait indikasi gratifikasi dengan status saksi.

Dugaan gratifikasi yang menyeret Aspan sebagai saksi bermula dari laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan ini berdasar bukti transfer Rp500 juta yang diduga dikirim ke rekening pribadi (SA) Kades Tanah Garo. Bukti transfer memang sudah beredar sebelumnya di media sosial maupun pemberitaan.

Uang Rp500 juta yang dikirim ke rekening kades tersebut disinyalir bersumber dari pihak perusahaan dalam hal ini PT APN untuk mensukseskan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Tanah Garo. Kec. Tabir Kab. Tebo, Dalam rencana pembangunan Pabrik CPO dan perkebunan sawit seluas 6.100 hektar.

Kegiatan PT APN di wilayah Tanah Garo ini berkaitan dengan terbitnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) PT APN oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ Bupati Tebo. (PKKPR ini dulu disebut izin lokasi).

Sehingga pemeriksaan Aspan yang bersatus saksi di kasus dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo ini, Jika dilihat dari penerbitan PKKPR oleh Pemkab Tebo pada saat Aspan menjabat PJ bupati Tebo, Memang seolah menjadi satu kesatuan sehinga penting didalami oleh Kejaksaan agar kasus ini terang benderang.

Disinilah Varial Adhi Putra, sebagai Pejabat Tebo yang baru, Dituntut agar semakin Objektif dan Profesional atas jabatannya.

Karena pada dirinya juga melekat jabatan Kadis Lingkungan Hidup Prov. Jambi, yang sudah pada lazimnya, Menjelang Pilkada ini, Cukup banyak perusahaan yang ingin mengurus perizinan usaha termasuk perizinan lingkungan.

Termasuk PT APN yang telah memperoleh PKKPR dari Pemkab Tebo sebagaimana surat yang dilayangkan Pemkab Tebo kepada perusahaan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah perizinan berusaha termasuk izin lingkungan.

Sebagai PJ Bupati Tebo, varial Adhi Putra, Tentu akan melihat lebih tajam bagaimana proses terbitnya PKKPR PT APN yang sudah ada, Karena menurut aturannya memang harus melibatkan banyak pihak seperti Sekda, PUPR, Kantah dan seterusnya, Sesuai yang termaktub di SK Bupati Tebo tentang Forum Penataan Ruang (FPR).

Sebab menurut alur di ketentuannya penerbitan PKKPR mesti melalui analisis dan rekomendasi dari FPR.

Maka sebagai Pejabat Bupati dirinya dituntut agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKKPR paska PKKPR itu diterbitkan oleh Pemkab Tebo.

Karena dilapangan PT APN terindikasi melakukan pelanggaran cukup serius terhadap ketentuan di PKKPR.

Misalnya Kades Tanah Garo bersama pihak perusahaan yang terindikasi telah melakukan transaksi terhadap peruntukan kawasan konservasi di PKKPR, Dan terindikasi telah melakukan land clearing di kawasan tersebut.

Padahal peruntukan kawasan konservasi di PKKPR bertujuan agar kawasan itu dilindungi oleh pelaku usaha yang diberi PKKPR oleh Pemkab Tebo. Karena penetapan peruntukan kawasan konservasi di PKKPR berdasar analis dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang.

Indikasi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini harusnya mendapat sanksi berupa sanksi administratif maupun denda, mungkin juga pidana, sebagaimana ketentuan UU tentang Penataan Ruang dan ketentuan UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Jika berpikir objektif, Kasus indikasi gratifikasi yang kini di proses Kejaksaan Negeri Tebo bisa saja berkembang kearah sana sebab pihak Kejagung juga fokus menggarap korupsi terkait kerugian negara sekaligus kerugian lingkungan hidupnya.

Disini kemudian dituntut profesionalitas Varial Adhi Putra, Selaku Pejabat Bupati Tebo sekaligus Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Sebab sebagai Pejabat Bupati Tebo dirinya memiliki kewenangan terhadap status PKKPR PT APN kedepannya akan bagaimana, Apakah akan dibatalkan, di denda, atau bahkan dilanjutkan.

Dan sebagai Kadis LH Provinsi Jambi dirinya memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan UU atas Deforestasi/Degradasi di kawasan yang diperuntukan untuk konservasi atau fungsi lindung.

Karena memiliki dua kewenangan itulah Varial Adhi Putra di dalam kasus ini bisa dibilang mendekati kata sempurna, yang dituntut objektifitas dan profesionalitasnya.

Apakah dirinya selaku PJ Bupati Tebo akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan terkait PKKPR ini? Apakah dirinya selaku Kadis LH Prov. Jambi akan menjatuhkan sanksi terhadap Degradasi dikawasan yang diperuntukan sebagai kawasan konservasi atas PKKPR ini? kita tunggu saja (WM/4/4/24)

*Penggiat Lingkungan tinggal di Kota Jambi

Editor: Admin

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru