Redaksijambi.com.MERANGIN – Upaya Polres Merangin dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif kembali membuahkan hasil positif.
Kali ini, Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pimpinan Tumenggung Jelitai dari wilayah Makekal, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, secara sukarela menyerahkan sebanyak 16 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kepada pihak kepolisian, Senin (2/11/2026).
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Merangin Kompol Simsal Siahaan, S.AP., M.H. Selain 16 pucuk kecepek, kelompok tersebut juga menyerahkan satu batang besi laras yang biasa digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api rakitan.
Langkah positif ini kembali memperlihatkan keberhasilan pendekatan persuasif dan humanis yang terus dibangun jajaran Polres Merangin di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H.
Kapolres Merangin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kelompok Tumenggung Jelitai atas kesadaran serta kepercayaan yang telah diberikan kepada kepolisian.
Menurutnya, penyerahan secara sukarela tersebut merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada saudara-saudara kita dari Kelompok Tumenggung Jelitai yang telah dengan kesadaran sendiri menyerahkan 16 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta satu batang besi laras. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Kami berharap langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Kiki menegaskan bahwa pendekatan humanis akan terus dikedepankan melalui kegiatan patroli, sambang, dialog, serta imbauan secara berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya komunitas SAD yang berada di wilayah hukum Polres Merangin.
Menurutnya, komunikasi yang baik dan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan tanpa hak dapat menimbulkan risiko serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, Polres Merangin mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, ataupun menggunakan senjata api rakitan secara tidak sah. Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan dan ingin menyerahkannya secara sukarela.
Penyerahan 16 pucuk kecepek dari Kelompok Tumenggung Jelitai ini menambah bukti bahwa membangun keamanan tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga dapat diwujudkan melalui komunikasi, edukasi, pendekatan persuasif, dan kepercayaan.
‘ Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” terus menjadi komitmen Polres Merangin dalam merangkul, melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Merangin yang aman, damai, dan kondusif.,”
Sumber: Humas Polres Merangin



