Ini Kronologi Penculikan Lintas Provinsi Terungkap: Bocah 4 Tahun dari Makassar Dijual ke Suku Anak Dalam Rp 80 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

Redaksijambi.com (Sungai Penuh) – Aksi penculikan anak lintas provinsi berhasil diungkap berkat kerja sama cepat antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Tim Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polrestabes Makassar. Dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjual anak korban, Bilqis Ramdhani (4), kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga mencapai Rp 80 juta.

 

Awal Kasus di Makassar

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika korban Bilqis Ramdhani dibawa oleh orang tuanya ke lapangan tenis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat orang tuanya beraktivitas, korban bermain di Taman Pakui yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sudah tidak terlihat lagi. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Namun, dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa korban telah dijual ke Yogyakarta.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan menangkap pelaku kedua. Sayangnya, korban kembali diperdagangkan, kali ini kepada Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana yang berada di Provinsi Jambi.

 

Penangkapan di Sungai Penuh

Informasi keberadaan kedua pelaku akhirnya dilacak hingga ke wilayah hukum Polres Kerinci. Berdasarkan koordinasi lintas wilayah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif di Kota Sungai Penuh.

Dari hasil pengintaian, tim memperoleh informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di sebuah penginapan dekat Masjid Raya. Operasi penangkapan pun digelar cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku telah menjual korban kepada kelompok SAD di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin. Setelah pengakuan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk mencari keberadaan korban.

 

Korban Ditemukan Selamat

Setelah melakukan pencarian intensif di wilayah pedalaman Merangin, akhirnya korban Bilqis Ramdhani berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.

Korban kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis sebelum dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar.

Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penculikan dan perdagangan anak.

Ini menjadi pelajaran sekaligus alarm bagi para orangtua, agar lebih berhati-hati ketika berada di luar rumah bersama buah hati tercinta. Karena kejahatan tidak pernah berhenti dan selalu mengintai kita.

“Keberhasilan ini berkat koordinasi lintas daerah antara Makassar, Jambi, dan Kerinci. Semua bergerak satu komando demi keselamatan korban,” ujar salah satu anggota Opsnal Polres Kerinci yang terlibat dalam operasi tersebut. (Tim)

Sumber: HumasPolresKerinci

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru