PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Mulai Diperdebatkan, Publik Soroti Status ASN PPPK Calon Pengganti

Redaksijambi.com (Merangin) – Kepergian anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan batubara di wilayah hukum Polres Sarolangun, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat almarhum.

Dalam suasana duka tersebut, hingga kini pihak keluarga almarhum disebut masih menjalani masa berkabung. Sejumlah pihak menilai, kondisi ini seharusnya tetap dihormati dan diberikan ruang serta waktu yang cukup sebelum pembahasan teknis terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan secara resmi.

Namun di tengah suasana berkabung itu, ruang publik justru mulai diramaikan oleh perbincangan lain yang tak kalah sensitif, yakni siapa yang akan mengisi kursi PAW almarhum di DPRD Merangin. Isu ini dengan cepat mencuri perhatian masyarakat dan menjadi sorotan luas.

Perbincangan tersebut mencuat lantaran salah satu nama yang digadang-gadang sebagai calon kuat PAW—yakni peraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem pada Pemilu legislatif lalu—diketahui telah resmi dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu bersama ribuan ASN lainnya di halaman Kantor Bupati Merangin beberapa waktu lalu.

Oplus_131072 ft Facebook

Fakta pelantikan tersebut sontak memantik reaksi publik. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kelayakan dan legalitas yang bersangkutan apabila tetap didorong mengisi kursi legislatif, mengingat statusnya kini telah melekat sebagai aparatur sipil negara.

“Kalau sudah dilantik jadi ASN PPPK, bagaimana bisa masuk DPRD? Ini jelas bertabrakan aturan,” ujar salah seorang warga dalam diskusi publik.
Sorotan publik itu bukan tanpa dasar. Dalam regulasi kepegawaian, ASN secara tegas dilarang terlibat dalam aktivitas dan kepentingan partai politik. Ketentuan ini menegaskan prinsip netralitas aparatur negara dari kepentingan politik praktis.

Situasi tersebut membuat proses PAW yang sejatinya bersifat administratif bisa berpotensi berubah menjadi polemik. Di satu sisi, mekanisme internal partai politik mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya. Namun di sisi lain, status ASN PPPK paruh waktu yang telah disandang calon pengganti memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Partai NasDem Kabupaten Merangin maupun pemerintah daerah terkait pembahasan PAW. Sejumlah pihak menyebut, baik partai maupun pemerintah masih fokus menghormati masa duka keluarga almarhum dan belum masuk pada pembahasan teknis PAW.

Terkait kabar mulai ramainya isu tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Jambi III Sarolangun–Merangin yang juga berasal dari Partai NasDem, Izhar Majid yang akrab disapa Bang Montok yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin untuk masa periode lima tahun kedepan mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Belum bisa kita jawab secara pasti. Namun yang jelas, PPPK paruh waktu itu adalah ASN,” ujar Bang Montok Ketua DPD NasDem Merangin.

Ia menambahkan, DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin akan terus berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem serta para pakar hukum untuk memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan.

“Kalau mengacu pada aturan, PPPK paruh waktu itu sama dengan ASN dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Meski tidak secara tegas menjawab apakah yang bersangkutan dapat atau tidak mengisi PAW, Bang Montok mengisyaratkan bahwa dengan dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu, yang bersangkutan secara tidak langsung telah meninggalkan aktivitas kepartaian.

Publik kini menanti kejelasan sikap dan ketegasan semua pihak. Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang akan duduk di kursi DPRD, melainkan menyangkut etika politik, kepatuhan hukum, serta konsistensi penegakan aturan dan netralitas ASN. (Tim)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru