Redaksijambi.com (Merangin) – DPRD Kabupaten Merangin menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Merangin tersebut dipimpin Ketua DPRD M. Rifaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Efendi. Turut hadir 28 dari 35 anggota dewan, Sekwan Dadang Hikmatullah, Pj Sekda Zulhifni, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Merangin.
Wakil Bupati Merangin H. A. Khafid hadir mewakili Bupati H. M. Syukur untuk menyampaikan pidato pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD M. Rifaldi menegaskan pentingnya kehadiran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama proses pembahasan anggaran perubahan. Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati mengeluarkan surat edaran agar OPD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama pembahasan berlangsung.
“Waktu kita sangat singkat. Pembahasan anggaran perubahan harus tuntas paling lambat 20 September 2025, sebelum batas akhir yang ditetapkan Kemendagri pada 30 September 2025,” tegas Rifaldi.
Sementara itu, Wabup A. Khafid menyampaikan bahwa penyampaian pidato rancangan perubahan KUA-PPAS akan segera ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama DPRD, TAPD, dan OPD terkait, agar seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu.
(Tim Redaksi)
