Redaksijambi.com, Merangin — Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Sungai Manau memasuki babak baru. Dua terlapor, yakni Miftahul Jannah (28), oknum PPPK Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sungai Jering, serta ibu kandungnya, Nuraini (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Tuti Nursusanti (29). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal terkait dugaan pengeroyokan secara bersama-sama.
Dengan proses penyidikan yang dilakukan secara cermat dan teliti, pihak Polsek Sungai Manau akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Selasa (31/3/2026), Miftahul Jannah dan Nuraini resmi ditahan.
Informasi penahanan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu sumber terpercaya.
“Sejak tadi malam, Miftahul dan ibunya, Nuraini, sudah ditahan di Polsek Sungai Manau terkait kasus pengeroyokan terhadap Tuti,” ungkap sumber tersebut.
Seiring dengan penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, sejumlah pihak meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengkaji status kepegawaian Miftahul Jannah sebagai PPPK.
Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi terkait lainnya, termasuk Permen PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum dan integritas aparatur negara di daerah. (Tim)

