Redaksijambi.com (Merangin) – Setelah diumumkannya hasil alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin, sejumlah persoalan muncul dan berujung pada hearing Komisi I DPRD Merangin bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Senin (15/9/2025).
Dari data resmi, total 3.510 orang masuk dalam alokasi PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.352 tenaga teknis, 912 tenaga kesehatan, dan 246 guru. Para peserta diminta segera mengunggah berkas usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 22 September 2025.
Namun, kabar baik tersebut diiringi sejumlah keluhan dari tenaga honorer, terutama terkait ketidaksesuaian formasi dan ijazah. Salah satu tenaga teknis mengaku terdaftar dalam database non-ASN dan mengikuti seleksi PPPK formasi S1, namun justru masuk ke alokasi PPPK paruh waktu formasi SMA.
“Saya ikut seleksi formasi S1, tapi setelah pengumuman justru masuk PPPK paruh waktu formasi SMA. Kenapa tidak ada formasi S1-nya?” keluh salah satu honorer dalam forum hearing.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Firdaus, meminta peserta untuk tetap mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai data yang diminta pada sistem.
“Kalau yang diminta SMA, isi dulu SMA. Nanti perubahan dari SMA ke S1 bisa disampaikan lewat OPD masing-masing, dan kami akan teruskan ke Kemenpan-RB untuk diperbaiki,” jelas Ferdi.
Ferdi juga menyampaikan, bagi honorer yang belum terakomodir dalam alokasi PPPK paruh waktu, Pemkab Merangin telah mengusulkan tambahan formasi ke Kemenpan-RB.
“Honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, baik guru, tenaga kesehatan, maupun teknis yang belum masuk alokasi, sudah kita usulkan tambahan formasinya ke Menpan-RB. Sekarang tinggal menunggu hasil,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Merangin, As’ari Elwakas Apuk, menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian permasalahan tersebut.
“Persoalan nama jabatan, ijazah, dan data lainnya sudah kita minta agar Panselda menyempurnakan. Untuk 3.510 PPPK paruh waktu, isi dulu DRH sesuai permintaan, nanti akan disesuaikan dengan ijazah masing-masing,” tegas Apuk, dibenarkan oleh Ketua Komisi I, Taufiq.
Hearing yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin itu juga dihadiri oleh Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hennizor, Kabid GTK Rafdi, Kabid Kepegawaian BKPSDMD Affan, Subkoor Kepegawaian Hendi, Kabag Organisasi Setda Kiki Ayu Utami, Plt Inspektur Daerah Ferry, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Merangin.
(Tim Redaksi)
