Ketik PKL Diusir, Pasar Malam Dibiarkan: Menguji Konsistensi Kebijakan Penataan Kota di Merangin

Oleh: Engki Saputra
Redaksijambi.com.- Penataan kota merupakan langkah yang patut diapresiasi. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, ruang publik perlu ditata dengan baik, dan kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama. Namun, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari ketegasan penegakannya, melainkan juga dari konsistensi penerapannya.

Di satu sisi, pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan dengan alasan mengganggu fungsi trotoar, ketertiban, dan estetika kota. Di sisi lain, pasar malam justru berlangsung selama berminggu-minggu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: apakah standar penataan ruang benar-benar berlaku sama bagi semua?

RTH bukan sekadar lahan kosong yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetika yang telah diatur sebagai ruang publik untuk kepentingan masyarakat luas. Begitu pula bahu jalan yang pada dasarnya diperuntukkan bagi aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan sebagai lokasi kegiatan usaha dalam jangka waktu yang panjang.

Di saat yang sama, pemerintah juga tengah mengampanyekan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Namun, aktivitas pasar malam berpotensi menimbulkan volume sampah yang besar apabila tidak disertai sistem pengelolaan yang memadai. Tidak ada yang menolak tumbuhnya ekonomi kerakyatan atau ruang hiburan bagi masyarakat. Akan tetapi, kepentingan ekonomi seharusnya tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, kebersihan, dan ketertiban umum.

Tulisan ini bukan bertujuan menolak keberadaan pasar malam ataupun membela PKL. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi dalam penerapan kebijakan. Jika trotoar harus steril demi ketertiban, maka masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme perizinan, serta pertimbangan pemerintah yang memperbolehkan penggunaan kawasan RTH dan bahu jalan untuk kegiatan pasar malam.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keadilan tidak hanya tercermin dari aturan yang dibuat, tetapi juga dari keberanian menerapkannya secara adil tanpa membedakan pelaku maupun kepentingannya. Konsistensi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, penerapan aturan yang tidak seragam akan memunculkan persepsi adanya standar ganda dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Merangin tidak hanya membutuhkan kota yang bersih, indah, dan tertata. Lebih dari itu, Merangin membutuhkan kebijakan yang adil, transparan, rasional, dan konsisten. Sebab, wajah sebuah daerah pada akhirnya bukan hanya tercermin dari bangunan dan tamannya, melainkan juga dari integritas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku bagi semua tanpa kecuali.

Jika dimuat sebagai opini media, tulisan ini sudah bernada kritis namun tetap proporsional karena mengajak publik menguji konsistensi kebijakan, bukan menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa dasar.***

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru