Kecanduan Judi Online, Anak Kandung Dilaporkan Ayah Sendiri ke Polisi usai Curi Uang Rp2 Juta

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Seorang pemuda berinisial IP harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri sebesar Rp2.000.000 yang kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
Mirisnya, sang ayah, AR, warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, memilih melaporkan anak kandungnya ke Polsek Limun karena mengaku sudah tidak sanggup lagi menghadapi ulah pelaku yang berulang kali meresahkan keluarga.

Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., mengatakan laporan tersebut diterima pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena korban sedang bekerja sebagai petani.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu lemari telah dirusak dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang. Kecurigaan kemudian mengarah kepada anak kandungnya yang tidak kunjung pulang dan diketahui kerap bermain judi online.
Petugas yang menerima laporan segera mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan, IP mengakui telah merusak kunci lemari untuk mengambil uang milik ayahnya.

“Pelaku mengakui mengambil uang sebesar Rp2.000.000 dan menggunakannya untuk bermain judi slot karena sudah kecanduan,” ujar Iptu Usaha Sitepu.

Menurut Kapolsek, keputusan korban melaporkan anak kandungnya diambil setelah berbagai upaya pembinaan tidak membuahkan hasil dan perbuatan serupa disebut telah berulang kali terjadi.

Saat ini IP telah ditahan di Polsek Limun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHP  pasal 476 yang berlaku.

Humas polres srlgn

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru