Redaksijambi.com (Merangin) — Menyusul mencuatnya kasus penculikan anak asal Makassar yang belakangan diketahui berada di wilayah Kabupaten Merangin, Bupati Merangin H. M. Syukur mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam proses adopsi anak, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD).
Kasus Bilqis Ramadhan (4), balita asal Makassar yang diadopsi oleh warga SAD, menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memastikan kejelasan hukum dalam setiap proses pengangkatan anak.

“Pastikan betul status hukum anak jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, dan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar hak-haknya terlindungi,” tegas Bupati Syukur, Selasa (11/10).
Menurutnya, kehati-hatian menjadi hal mutlak dalam adopsi anak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah, ujarnya, tidak ingin kasus serupa kembali terjadi karena kelalaian prosedural atau ketidaktahuan warga terhadap aturan hukum.
“Lihat betul identitas anak — akta kelahiran, orang tua kandung, dan dokumen lainnya — harus jelas dan sah. Ini penting agar tidak ada pihak lain yang nanti mengklaim hak atas anak tersebut,” ujarnya.
Bupati menegaskan, dasar hukum pengangkatan anak sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Di antaranya, anak yang diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki wali sah.
“Adopsi harus disahkan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Syukur.
Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat tidak memperlakukan anak adopsi secara berbeda dengan anak kandung. “Anak adopsi punya hak yang sama atas kasih sayang, pendidikan, bahkan hak waris, tergantung jenis adopsinya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati bersama Pj Sekda Zulhifni telah memanggil sedikitnya 15 Tumenggung (Kepala SAD) ke pendopo rumah dinas bupati untuk mendapatkan pengarahan langsung terkait tata cara adopsi yang sah.
Ia juga mengingatkan keras agar tidak ada warga yang menyimpang dari aturan hukum, apalagi sampai terlibat dalam praktik perdagangan anak.
“Saya mengecam keras siapa pun yang melakukan tindakan di luar batas. Kasus Bilqis Ramadhan cukup jadi pelajaran, jangan sampai terulang lagi,” tutup Bupati.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aparat gabungan dari Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Polrestabes Makassar mengungkap bahwa anak tersebut sempat dibawa ke wilayah SAD di Merangin. Peristiwa ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dan kesadaran hukum masyarakat adat dalam praktik adopsi.
(Tim Redaksi/Kominfo)
