Redaksijambi.com MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial A.H. (58), warga Desa Madras, Kecamatan Jangkat, atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial S (16).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim bergerak cepat melakukan pendalaman kasus. Pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dari RS Kolonel Abunjani Bangko serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menegaskan bahwa Polres Merangin berkomitmen penuh dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional dan tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dEn)
(Humas Polres Merangin)

