Ground Check Hotspot Berbuah Penangkapan, Polres Sarolangun Amankan Terduga Pelaku Karhutla

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Komitmen Polres Sarolangun dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengamankan seorang pria berinisial B (60), warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penindakan berawal dari kegiatan ground check terhadap titik panas (hotspot) berdasarkan data BMKG Provinsi Jambi.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala. Petugas juga mendapati seorang pria sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan chainsaw. Kayu tersebut selanjutnya disiram menggunakan bahan bakar jenis solar dan dibakar menggunakan korek api.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Sarolangun tetap bebas dari Karhutla,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**

(Redaksi | Sumber: Humas Polres Sarolangun)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru