Redaksijambi.com (Sungai Penuh) – Mencuat dugaan NE selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Kerinci terlibat dalam penggelapan rumah hak warisan milik Hasmawati (Alm) yang berada di Desa Koto Renah Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Helmi selaku Ahliwaris Hasmawati pemilik rumah yang diduga digelapkan oleh Ne selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Kerinci tersebut.
“Rumah Orang tua kami tersebut awalnya kami jual dan untuk pembelian rumah tersebut pembeli memberikan DP Sebesar 300 juta di hadapan Notaris Yose,namun tanpa Sepengetahuan kami sisa pembelian rumah tersebut di paksa oleh syahril untuk di berikan kepada adik-beradiknya termasuk NE selaku kasat Pol-PP kerinci yang mana mereka ini tidak lain adalah saudara dari orang tua kami (Hasmawati) dan transaksi pembayaran sisa pembelian rumah tersebut di lakukan di rumah syahril yang kini sudah di tetapkan Jadi tersangka di polres Kerinci”Jelas Helmi.
Lebih lanjut Helmi mengatakan dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan NE Selaku kasat Pol-PP Kabupatem kerinci atas kasus dugaan penggelapan Hak warisan tersebut.
“Untuk saat ini Syahrial sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat ini kami juga akan melaporkan NE atas keterlibatan nya dalam Penggelapan Hak warisan Orang tua kami karena Ne ini juga sudah menerima uang sisa pembayaran rumah orang tua kami tersebut ,dan kami mendesak pihak polres kerinci segera menetapkan NE selaku Kasat Pol-PP kabupaten Kerinci tersebut sebagai tersangka”tutup helmi.
Sementara Hingga saat ini NE belum bisa di mintai tanggapan terkait dugaan Keterlibatan nya atas kasus Penggelapan Rumah Hak warisan milik Hasmawati tersebut. (R)