Diduga Rokok Ilegal Beredar di Toko Manisan Sarolangun, Penjual Akui Ambil dari Pemasok

Redaksijambi.com (Sarolangun) – Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Awak media menemukan rokok bermerek Hasta dan Rasta yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi beredar dan dijual bebas di Toko Manisan, Sarolangun.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik toko tidak membantah menjual rokok tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai penjual eceran dan bukan pemilik barang.

“Kami hanya penjual, Pak. Ambil untung paling seribu dua ribu rupiah saja. Rokok ini kami ambil dari bos,” ujar pemilik toko kepada awak media.

Untuk menindaklanjuti klarifikasi, pemilik toko langsung menghubungi pemasok rokok tersebut melalui sambungan telepon. Tak lama kemudian, pihak toko juga memberikan nomor handphone/WhatsApp pemasok kepada awak media agar dilakukan konfirmasi langsung.

Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, pihak yang mengaku sebagai pemasok rokok tersebut belum memberikan keterangan tegas terkait legalitas barang.

“Ya bang, nanti kita infokan sama bos dulu,” ujar pemasok rokok singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status pita cukai, izin produksi, maupun jalur distribusi rokok merek Hasta dan Rasta tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemasok maupun pemilik merek rokok dimaksud.

Sebagai catatan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, dapat menindaklanjuti temuan ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Berita ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta akan diperbarui sesuai perkembangan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Marsudi)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru