Tidak Mempan Diracun Akhirnya Dieksekusi di Pondok, Begini Kronologi Pembunuhan Budi Lestari

Redaksijambi.com (MERANGIN) — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Merangin mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan seorang pria yang diduga sebagai eksekutor.

Dua tersangka perempuan, MM (34) dan JM (61), diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara MK (28), yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah diburu hingga ke luar provinsi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mulai curiga karena Budi sudah lama tidak terlihat. Saat ditanya, MM menyebut korban pergi merantau bersama seorang teman. Jawaban tersebut justru menimbulkan kecurigaan keluarga.

Keluarga kemudian melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan tanah yang mencurigakan. Setelah digali, ditemukan jasad manusia dalam kondisi tangan terikat dengan pakaian yang diduga milik korban.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada istri dan mertua korban. Keduanya diamankan dan mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut serta menyebut MK sebagai orang yang melakukan eksekusi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto saat press release, Selasa (29/9/2026).

Menurut Epy, rencana pembunuhan tersebut diduga telah disiapkan sejak Mei 2026. JM diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi dengan imbalan Rp85 juta.

Upaya pertama dilakukan dengan memberikan racun yang dicampurkan ke dalam kopi korban. Namun, cara tersebut gagal. Pelaku kemudian menjalankan rencana pembunuhan dengan cara menyerang korban secara langsung.

Pada 2 Juni 2026, MK mendapat informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. MK dan pelaku lainnya kemudian menunggu di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi korban di sebuah pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu. Saat korban lengah, pelaku memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos.

Korban kemudian dipukul menggunakan batu cobek dan kembali dihantam dengan gagang dodos hingga tidak berdaya. Setelah itu, tangan korban diikat dan para pelaku menggali lubang di sekitar pondok.

“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum dikuburkan,” kata Epy.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif kasus tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban, sementara JM juga diduga memiliki persoalan dengan Budi.

“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy.

Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin. (Tim) 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru