Redaksijambi.com (Samarinda-Kaltim) – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya diajukan kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, JPU tetap pada tuntutannya dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena menggunakan surat palsu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan. Oleh sebab itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara itu, Danan Nugroho, SH, selaku tim kuasa hukum RUSTANI, SH yang mendampingi I Nyoman Sudiana, menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap JPU tidak lagi menggunakan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
“Jaksa tidak mampu membuktikan surat mana yang dipalsukan, siapa yang membuat surat tersebut, di mana dibuat, serta alat apa yang digunakan, termasuk stempel dan pihak yang menandatangani surat tersebut,” tegas Danan.
Dengan demikian, dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni dugaan menggunakan surat palsu. Menurut kuasa hukum, langkah JPU ini menunjukkan unsur utama dakwaan tidak terbukti secara hukum.
Kuasa hukum menilai tidak adanya kejelasan terkait siapa pembuat surat, di mana dibuat, dan bagaimana surat itu dinyatakan palsu, menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.
“Tanpa terpenuhinya unsur Pasal 263 ayat (1), maka penerapan Pasal 263 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar,” ujarnya.
Selain itu, pihak pembela menilai sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan surat palsu. Fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan,” tegas Danan dalam keterangannya.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik oleh JPU, sesuai jadwal PN Samarinda pada Selasa, 10 Februari 2026.
Putusan objektif majelis hakim dinantikan sebagai penentu akhir perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut. (Hari)

