‎Bupati Sarolangun Pastikan Surat Edaran Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus 2026 Sah

‎RedaksiJambi, Sarolangun — Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan pembelajaran secara daring sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎Surat Edaran Bupati Sarolangun bernomor 100.3.4.2/756/Disdikbud/VIII/2026 tersebut ditetapkan di Sarolangun pada 26 Agustus 2026, dengan perihal Penerapan Pembelajaran Secara Daring sebagai Antisipasi Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Kabupaten Sarolangun.

‎Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MKKS Kabupaten Sarolangun, Ketua KKKS Kabupaten Sarolangun, Korwil Pendidikan Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun, serta Kepala Satuan PAUD, SD dan SMP dalam Kabupaten Sarolangun.

‎Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Selain itu, surat edaran tersebut mengacu pada Lembar Hasil Uji Laboratorium Nomor 035/LHU/L2SRL/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026, yang menunjukkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori Tidak Sehat (101–200).

‎Dalam surat tersebut, satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian proses pembelajaran guna memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung secara aman dan nyaman bagi peserta didik. ‎

‎Satuan pendidikan juga diminta menunda kegiatan yang menghadirkan banyak peserta secara langsung atau menggantinya dengan video conference maupun sarana komunikasi daring lainnya.

‎Peserta didik diarahkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan yang tidak mendesak selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

‎Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus, ‎Dalam poin keempat surat edaran, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan aktivitas bekerja, mengajar maupun memberikan materi dari rumah melalui video conference atau komunikasi daring lainnya.

‎Pelaksanaan pembelajaran daring tersebut dimulai pada 27 Agustus 2026 dan berlangsung hingga terdapat hasil terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait mengenai kondisi kualitas udara.

‎Bupati Pastikan Surat Edaran Asli dan Sah, ‎Untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat, RedaksiJambi melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Sarolangun, H. Hurmin Bilau, terkait surat edaran tersebut.

Bupati Sarolangun membenarkan bahwa surat edaran yang beredar tersebut benar dan sah.

‎Dengan adanya konfirmasi tersebut, masyarakat, pihak sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik di Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat mengikuti kebijakan tersebut dan tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak berwenang.

‎Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga mengimbau masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kondisi kualitas udara serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait.

‎Yogie

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru