Redaksijambi.com (Merangin) – Pemerintah Kabupaten Merangin dan DPRD akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Merangin H. M. Syukur dan Ketua DPRD Merangin M. Rivaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Effendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi, pada rapat paripurna DPRD, Jumat malam (12/09/2025).
Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati H. A. Khafidh, Pj Sekda Zulhifni, serta 24 anggota dewan yang hadir dari total 35 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Syukur menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah yang telah menuntaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS.
“Kesepakatan ini lahir dari semangat kebersamaan demi kepentingan Kabupaten Merangin. Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasinya,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, meski dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat akibat keterbatasan anggaran, pemerintah tetap berupaya mengalokasikan setiap rupiah sesuai skala prioritas agar bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) berdasarkan plafon yang telah disepakati.
“Langkah ini penting untuk memastikan penetapan perubahan APBD 2025 dapat dilakukan tepat waktu,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi perempuan, pimpinan parpol, LSM, dan insan pers. (Tim)
Sumber: Diskominfo