Redaksijambi com.MERANGIN, – Dua Pengedar sabu tak berkutik, saat di sergap tim satnarkoba polres Merangin di areal kebun kopi,keduanya di tangkap di pondok dengan barang bukti sebanyak 57 klip plastik sabu dengan total berat lebih dari 20 gram sabu.
Dari data yang di himpun menyebutkan,bahwa satnarkoba polres Merangin mendapatkan informasi ,jika di Desa sungai Tebal kecamatan lembah masurai , sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,dengan informasi tersebut satnarkoba polres Merangin langsung bergerak,dan di ketahui dua indentitas dua pelaku yang berinisial UG (43) dan JSR (25) dua warga Manau, Propinsi Bengkulu ,selama ini di ketahui merupakan target operasi satnarkoba polres Merangin.
Mengetahui keberadaan dua pelaku,Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langsung menuju desa sungai tebal, hingga pada pukul 23.00 WIB ,petugas berhasil mendapatkan lokasi persembunyian dua pelaku pengedar sabu tersebut.
Petugas yang mencurigai ada pondok di kebun kopi, yang jauh dari pemukiman warga menjadi lokasi persembunyian dua pelaku,petugas langsung melakukan penggrebekan dan benar saja,dua pelaku berhasil di amankan saat tengah bersembunyi di dalam pondok dari incaran petugas.
Dari keduanya tim opsnal Satnarkoba polres Merangin,berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 57 klip plastik berisi narkoba jenis sabu,dan juga sejumlah uang sebesar Rp 630.000.
Keduanya kemudian di bawa ke satnarkoba polres Merangin,dari hasil interogasi yang di lakukan petugas,keduanya mengakui bahwa selama ini menjual sabu di daerah sungai tebal.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku UG di antaranya
• 1 (Satu) pak plastik klip kosong
• 2 (Dua) plastik bening
• 1 (Satu) kaca pirex
• 1 (Satu) unit handphone Oppo 5 i
• 2 (Dua) buah dompet warna Hitam
• 1 (Satu) buah timbangan digital
• 1 unit sepeda motor Honda BLADE Warna HITAM ,dengan Nomor Rangka: MH1JBB215BK105229 Dengan Nomor Mesin: JBB2E1105208
• Uang sebesar Rp 630.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Sementara dari pelaku JSR,Polisi mendapatkan barang bukti berupa,
• 1 (satu) unit handphone VIVO
• 1 (satu)buah kaca pirex
• 1 (satu) buah bong
• 1 (satu) buah kompor kecil
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah,melalui Kasat narkoba polres Merangin AKP Rezi ,membenarkan penangkapan dua pelaku pengedar sabu,yang jadi TO polres Merangin.
” Benar dua pelaku pengedar sabu asal propinsi Bengkulu,yang selama ini menjadi TO kami,berhasil kita amankan,dari tangan pelaku kita dapatkan sabu seberat 20 gram,dan saat ini pelaku sudah di tahan di polres Merangin,dan keduanya terancam dengan pasal 114 ayat dua UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” tegas Kasat narkoba.(30/10).
Menurutnya satnarkoba polres Merangin akan terus memerangi narkoba,agar generasi muda Merangin bisa terbebas dari pengaruh jahat Narkoba.
” giat ini adalah program prioritas kapolri, untk berantas dan pulihkan kawasan narkoba,dan kita terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di kabupaten Merangin,agar generasi muda kita terbebas dari pengaruh jahat Narkoba ” ucap kasat narkoba.(Red)



