Ketika Insan Pers Bersentuhan dengan Hukum, Saatnya Introspeksi dan Perkuat Profesionalisme

P- Menjadi Wartawan Bukan Sekadar Memiliki Kartu Pers, Tetapi Memikul Tanggung Jawab

Oleh : Mujiburrahman , Pimpinan Redaksi media online, Redaksijambi.com

Redaksijambi.com.MERANGIN –Belakangan ini beberapa persoalan hukum yang  bersentuhan dengan insan pers, semestinya tidak hanya menjadi bahan pemberitaan, tetapi juga menjadi momentum untuk kita semua melakukan introspeksi.

Catatan ini penulis tidak ditujukan kepada individu wartawan ataupun media tertentu. Ini adalah murni pengingat edukasi untuk penulis dan kita sesama insan pers, wabil khususnya di Kabupaten Merangin, disini penulis bukan berniat untuk menggurui karena semua insan pers memilik wawasan dan pengalaman yang berbeda dalam segala hal, Namun perlu sedikit kita ketahui bahwa profesi jurnalistik memiliki kebebasan sekaligus tanggung jawab yang besar.

Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mengenakan ID pers, membawa kamera, atau memiliki media online. Namun ebih dari itu, wartawan dituntut memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta prinsip-prinsip dasar jurnalistik. UU Pers sendiri menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi, sementara wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai landasan dalam menjalan kan karya jurnalis berlandasan 5W+1H Jangan hanya  sekadar hafalan..Dalam setiap berita, mari kembali kepada dasar jurnalistik:
What – Apa yang terjadi?
Who – Siapa yang terlibat?
When – Kapan terjadi?
Where – Di mana terjadi?
Why – Mengapa terjadi?
How – Bagaimana peristiwa tersebut terjadi?

Namun 5W+1H bukan sekadar rumus untuk memenuhi isi berita. Yang lebih penting adalah uji informasi, verifikasi dan konfirmasi. Jangan sampai sebuah informasi yang baru kita dengar langsung menjadi judul berita. Jangan pula satu pihak dijadikan satu-satunya sumber ketika ada pihak lain yang seharusnya dimintai konfirmasi.

Kaidah dari KEJ adalah menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Wartawan juga wajib menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kritik Boleh, Tetapi Jangan Kehilangan Etika, Pers memang memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tetapi kritik jurnalistik harus tetap berbasis fakta kritis bukan berarti kasar. Berani bukan berarti bebas menuduh. Cepat bukan berarti mengabaikan verifikasi. Kita boleh mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengkritisi pelayanan publik, mengungkap dugaan penyimpangan, maupun meminta pertanggungjawaban pejabat publik.

Namun gunakan bahasa jurnalistik yang proporsional dan berikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Adalah Bagian dari Pers, Ketika sebuah pemberitaan ternyata dipersoalkan, jangan langsung melihat keberatan sebagai bentuk permusuhan terhadap pers. Ada mekanisme yang telah disediakan.
UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga memiliki mekanisme untuk menerima dan menangani pengaduan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik.
Karena itu, jika terjadi kekeliruan, jangan malu untuk memperbaiki.

Mengoreksi kesalahan bukan berarti kalah. Justru keberanian mengakui dan memperbaiki kesalahan adalah bagian dari profesionalisme. Wartawan Juga Harus Memahami Batas Kita juga perlu membedakan antara kegiatan jurnalistik dengan persoalan pribadi atau tindakan di luar kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perilaku seperti intimidasi atau pemaksaan untuk kepentingan tertentu tidak otomatis dapat disebut sebagai kegiatan jurnalistik. Dewan Pers juga menekankan pentingnya pemisahan antara kepentingan redaksi dan urusan bisnis media.

Ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, jangan sampai nama pers digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jangan sampai kartu pers menjadi alat untuk menekan seseorang. Jangan sampai pekerjaan jurnalistik tercampur dengan kepentingan bisnis, konflik pribadi, atau kepentingan lain yang dapat mengganggu independensi redaksi.

Seorang insan pers perlu Pahami Peran Dewan Pers, Dewan Pers bukan musuh wartawan dan bukan pula lembaga yang harus ditakuti. Dewan Pers memiliki mandat untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, serta menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan dan KEJ. Mahkamah Konstitusi juga memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui UU Pers, hak jawab, hak koreksi dan proses di Dewan Pers sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, dalam konteks yang dimaksud putusan.

Karena itu, wartawan perlu memahami hukum pers, bukan hanya mengandalkan keberanian di lapangan. Mari Bangun Pers  yang Profesional, kita jadikan setiap persoalan sebagai bahan belajar.

Sebelum menaikkan berita, tanyakan kepada diri sendiri:
Apakah datanya benar?
Apakah sudah melakukan konfirmasi?
Apakah pihak yang diberitakan sudah diberikan ruang menjelaskan?
Apakah judul sesuai dengan isi berita?
Apakah fakta sudah dipisahkan dari opini?
Apakah narasi kita menghakimi seseorang?
Apakah berita ini benar-benar untuk kepentingan publik?

Jika semua pertanyaan itu kita biasakan sebelum menekan tombol “publish”, kualitas pers kita akan semakin baik.
Mari kita jaga bersama marwah profesi ini.
Pers Merangin harus tetap kritis, tetapi beretika. Berani, tetapi profesional. Cepat, tetapi akurat. Independen, tetapi bertanggung jawab.

Sebab yang kita pertaruhkan bukan hanya nama pribadi seorang wartawan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers.**

#Salam pers.

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru