Kasus Karhutla di Guguk Merangin Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksijambi.com.MERANGIN –Kerja keras jajaran Polres Merangin dalam menindak lanjuti Karhutla, Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Merangin telah melimpahkan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Kejaksaan Negeri Merangin melalui proses Tahap II.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tertanggal 16 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menetapkan Ari Aulia bin Zulkifli (Alm.), kelahiran Simpang Guguk, 18 Oktober 1994, pekerjaan wiraswasta, sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP. Eka Putra Y Koto,  bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

” Personel Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter melakukan patroli dan pengecekan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pembakaran lahan.” Ungkap AKP.. Eka.

Lebih lanjut Ia mengatakan Saat melakukan penyisiran sekitar satu kilometer dengan berjalan kaki, petugas menemukan satu lokasi perkebunan yang dibuka dengan cara dibakar. Petugas juga menemukan seorang pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembakaran lahan.
Selanjutnya, tim mengamankan pemilik lahan untuk menjalani proses hukum dan membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Merangin.

” Dalam perkara ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batang bibit kelapa sawit, dua potong kayu bekas terbakar, satu bundel fotokopi sertifikat hak milik Nomor 853 atas nama Ari Aulia yang berada di Desa Guguk, serta satu buah flashdisk berisi video.,” Ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Tersangka Karhutla dijerat ketentuan terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana disebut dalam Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.” Jelasnya.

Ditambakna nya setelah proses penyidikan, penyidik melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.Pada Rabu, 23 September 2026, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan melalui Tahap II ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sekarang berkas tersangka Karhutla sudah tahap II dilimpahkan ke kejaksaan,” Imbuhnya.(Red)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru