Perkuat Transparansi dan Bebas Korupsi, Pemkab Merangin Luncurkan Whistleblowing System (WBS)

Redaksijambi.com.MERANGIN, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Merangin Tahun 2026.

Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (23/9) ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan.

Whistleblowing System (WBS) adalah saluran atau mekanisme pelaporan resmi yang disediakan oleh Pemkab Merangin untuk menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, tindak pidana korupsi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya yang terjadi di jajaran Pemkab Merangin.

Peluncuran canal pengaduan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, serta Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma.

Turut hadir dalam acara tersebut para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, hingga pimpinan Forum Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menyampaikan bahwa keberadaan WBS merupakan langkah konkret daerah dalam menyediakan kanal pengaduan resmi yang terpercaya.

Melalui WBS, baik masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.

“Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi,” ujar A. Khafidh.

Wabup juga menjamin bahwa seluruh tata kelola WBS akan dikelola secara profesional dan objektif oleh Inspektorat melalui mekanisme kode etik, pengaturan hak akses, serta penandatanganan pakta integritas guna menjamin kerahasiaan identitas para pelapor.

Namun, ia juga mengingatkan agar pemanfaatan kanal pengaduan ini dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Di tengah maraknya peredaran berita bohong (hoax) di media sosial, Wabup meminta agar setiap laporan yang masuk didasari atas data dan fakta yang konkret, bukan sekadar fitnah atau asumsi.

“Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades, hingga Kepala Puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada persoalan, segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup A. Khafidh turut memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang berhasil membawa desanya meraih predikat peringkat pertama Desa Antikorupsi. Prestasi tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, kecamatan, hingga instansi pelayanan publik lainnya di Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan komitmennya dalam mengawal pengaduan masyarakat secara aman. Ia meminta masyarakat dan aparatur untuk tidak ragu melapor karena perlindungan identitas pelapor dijamin secara penuh oleh hukum.

Selain itu, Jaya Kusuma juga memberikan peringatan tegas terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima. **

(Indra/van/Kominfo)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru