Redaksijambi.com MERANGIN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu di wilayah hukum Polres Merangin.
Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin telah menangani 22 perkara, dengan rincian 8 perkara masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) dan 14 perkara telah memasuki tahap penyidikan (Sidik).
Dari 8 perkara yang berada pada tahap penyelidikan, satu perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, dari 14 perkara yang telah masuk tahap penyidikan, sebanyak 11 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Unit Tipidter menangani enam perkara PETI, terdiri dari dua perkara tahap penyelidikan dan empat perkara tahap penyidikan.
Dari perkara PETI tersebut, tiga perkara telah dinyatakan P-21, satu perkara masih dalam proses penyidikan, sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Selain PETI, Unit Tipidter juga menangani sejumlah perkara lainnya, di antaranya dugaan pelanggaran Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terkait pupuk tidak terdaftar sebanyak satu perkara yang telah P-21. Kemudian terdapat dua perkara judi online yang seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21. Begitu pula dengan dua perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21.
Untuk perkara terkait ITE, terdapat dua perkara. Satu perkara pada tahap penyelidikan telah diselesaikan melalui Restorative Justice, sementara satu perkara lainnya yang telah masuk tahap penyidikan dinyatakan P-21.
Di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terkait kepemilikan, penguasaan, penjualan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin, Unit Tipidter menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan P-21. Sementara itu, perkara Perlindungan Konsumen sebanyak satu kasus masih dalam proses penyelidikan. Perkara terkait UU Pers sebanyak satu kasus masih dalam proses penyidikan. Begitu pula perkara pemalsuan dokumen, sebanyak satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Unit Tipidter Polres Merangin menangani lima perkara, terdiri dari empat perkara tahap penyelidikan dan satu perkara tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, empat perkara masih dalam proses penyelidikan dan satu perkara telah dinyatakan P-21.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengatakan penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan perkara yang dilakukan Unit Tipidter merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar AKP Eka.
Ia menegaskan, setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berlaku. Terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penyelesaian perkara.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk terhadap aktivitas PETI, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Karhutla, judi online, serta tindak pidana tertentu lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.
AKP Eka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red/deni)



