MERANGIN — Warga Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat pergi ke kebun, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.yang sebelum sempat diposting oleh akun Facebook kades kota baru Ade Sadria. Korban diketahui bernama Tumijan bin Tirto Sarman (77), warga Desa Koto Baru RT 07 KM 07, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Korban ditemukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Informasi penemuan tersebut diterima pihak keluarga sekitar pukul 11.00 WIB. Sutrimo (68), yang merupakan adik korban, mendapat informasi dari Ngadino (45), warga RT 01 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, terkait adanya penemuan mayat.
Mendapat informasi tersebut, Sutrimo bersama keluarga langsung menuju lokasi untuk memastikan identitas korban. Setibanya di lokasi, Sutrimo mengenali jasad tersebut sebagai kakaknya, Tumijan.
Sebelumnya, korban diketahui telah meninggalkan rumah sejak Selasa, 8 September 2026. Saat itu, korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun, namun tidak kunjung kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau.
Penemuan mayat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP..Kiki Firmansyah melalui kasat Reskrim polres Merangin AKP.Eka Putra Y Koto, ia mengatakan Menindaklanjuti penemuan tersebut, Pamapta III Polres Merangin Ipda Salik, S.H., bersama Tim Ident Sat Reskrim, personel Polsek Tabir Ulu dan Polsek Tabir mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar ada penemuan mayat atas Tumijan (77) Warga kota baru yang dilapor kan helang, Setelah proses olah TKP selesai, jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk dilakukan pemeriksaan visum guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian.,”jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga kemudian menerima jenazah korban untuk dimakamkan.
“Dalam penanganan kasus tersebut, pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan keluarga. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur terkait penemuan mayat tersebut.,”tuntasnya.(Uji)



