Tak Sampai 24 Jam, Tim Macan Pseko dan Serigala Kota Bekuk Pelaku Pencurian

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Gerak cepat Tim Macan Pseko bersama Tim Serigala Kota Polres Sarolangun kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku yang diamankan yakni M. AP alias Yogi bin AH (20), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sarolangun.

Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., menerangkan, aksi pencurian terjadi di kawasan pembangunan penginapan dan sekitar Cafe Aspa, RT 008 Kelurahan Sarolangun Kembang.

Salah satu kejadian dilaporkan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pekerja di lokasi pembangunan penginapan melaporkan kehilangan sejumlah barang.

Dari lokasi tersebut, pelaku diduga membawa empat unit telepon genggam, masing-masing Oppo A1K, Vivo Y27, Itel dan Vivo A19, serta uang tunai sekitar Rp5 juta.

Tidak berhenti di situ, pencurian kembali terjadi di lokasi yang sama pada Senin (10/8/2026). Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Dalam proses penyelidikan, Tim Macan Pseko yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama Tim Serigala Kota mendapatkan informasi keberadaan Yogi di kawasan Lapangan Sriwijaya.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap barang-barang hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual salah satu barang bukti berupa HP Oppo A1K kepada seseorang bernama Ibrahim, warga Desa Sungai Abang, dengan harga sekitar Rp1,7 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Humas polres Sarolangun

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru