Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Seorang pria berinisial AS (36) harus mengakhiri aksi pencuriannya setelah identitasnya terekam kamera pengawas (CCTV) yang dipasang korban. Pelaku yang diduga berulang kali membobol rumah tetangganya itu akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sarolangun pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.H., menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial TS (28), warga RT 05 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, pergi ke kebun di wilayah Pelakar.
Saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapati baut grendel pintu telah dibuka paksa. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui uang simpanan yang disimpan di bawah tikar kasur berkurang dari Rp4 juta menjadi Rp1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Karena rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian, korban kemudian memasang kamera CCTV di dalam rumah untuk memantau aktivitas saat rumah ditinggalkan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban bersama saksi Hanobon dan Faris Umroh berada di kebun, korban memantau rekaman CCTV melalui telepon genggamnya. Dari rekaman itu terlihat seorang pria yang diketahui merupakan tetangganya sendiri, AS alias An, masuk ke dalam rumah tanpa izin sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saya berkata kepada ayah saya, ‘Pak, terekam. An terlihat masuk ke dalam rumah,'” tutur korban.
Setelah pulang ke rumah pada sore harinya, korban kembali menemukan bekas pembobolan pada pintu. Uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di laci di bawah sepeda motor Vespa juga dilaporkan telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di RT 05 Kelurahan Sukasari.
Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah obeng bergagang hitam yang diduga digunakan pelaku untuk membobol pintu rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) dan/atau ayat (1) huruf f KUHP.
(Redaksi | Sumber: Humas Polres Sarolangun)



