Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Khalifah, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam menindak setiap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah Unit Idik I Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima sehari sebelumnya.
Korban berinisial SA (46) mengaku baru menyadari perhiasan emas miliknya hilang saat hendak menyimpan perhiasan lain ke dalam lemari kamar tidur pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat membuka lemari, korban mendapati satu cincin emas seberat 3 mayam, satu gelang emas seberat 5 mayam, dan satu kalung emas seberat 5 mayam sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menanyakan perhiasan tersebut kepada RR (G), seorang perempuan yang bekerja sekaligus tinggal di rumah korban sebagai asisten rumah tangga selama kurang lebih tiga minggu. Awalnya RR membantah mengetahui keberadaan perhiasan itu. Namun setelah kembali dimintai keterangan, ia diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban.
Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sarolangun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 16, satu lembar kwitansi pembelian emas milik korban, tiga helai baju kaos, serta dua helai celana pendek.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah serta memastikan setiap orang yang bekerja di lingkungan tempat tinggal memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.**



