Pura-pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Milik Majikan, Polisi Bongkar Rekayasa 

Redaksijambi.com.SAROLANGUN – Upaya seorang sopir truk untuk menutupi dugaan aksi penggelapan dengan membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan akhirnya terbongkar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pauh, IPTU Hans Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026. Korban, Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, melaporkan sopirnya berinisial R (43) yang diduga menggelapkan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya diantar ke PT SLUM.

Awalnya, R mengaku menjadi korban perampokan saat membawa sekitar 9 ton TBS menggunakan mobil Canter milik perusahaan menuju pabrik. Kepada rekan kerjanya, ia mengklaim dirampok di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang. Dalam ceritanya, para pelaku disebut membawa kabur mobil, muatan sawit, serta telepon genggamnya, sementara dirinya diikat di pohon sawit sebelum berhasil melepaskan diri.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pauh. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sejumlah kejanggalan ditemukan hingga akhirnya R mengakui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa.
Di hadapan penyidik, R mengaku menjual buah sawit milik majikannya ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya.

Dari hasil penjualan tersebut, ia mengaku memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak mobil hanya menyisakan beberapa janjang sawit.

Penyelidikan di RAM sawit juga menguatkan pengakuan tersangka. Polisi memperoleh keterangan bahwa pada hari yang sama telah terjadi transaksi penjualan sebanyak 8.816 kilogram tandan buah segar (TBS) menggunakan mobil milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir, satu unit mobil Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K, uang tunai sebesar Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian hasil penjualan sawit, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Pauh juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Humas polres srl

 

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru