Redaksijambi.com (Sarolangun) – Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal. Tim Satreskrim berhasil mengungkap dugaan praktik penambangan emas tanpa izin di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Jumat (22/5/2026).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto itu mengamankan lima orang pekerja serta satu unit excavator Hitachi Zaxis 210 warna orange yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal berkedok penambangan batu silika.
Kasat Reskrim AKP Yoshua Adrian menyebut, saat pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas lengkap dengan peralatan pendukung. Polisi langsung mengamankan operator alat berat dan para pekerja guna proses hukum lebih lanjut.
Selain excavator, polisi turut menyita karpet merah, selang gabang, dulang emas, hingga pipa besi yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.
Kelima terlapor dijerat Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara legalitas tambang batu silika di lokasi tersebut masih didalami pihak kepolisian.
Polres Sarolangun menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
(Yogi)

