Foto/hasil tangkapan layar akun Facebook atas nama Ipan Saputra
Redaksijambi.com.MERANGIN, – Akun Facebook atas nama Ipan Saputra kembali mengunggah konten yang diduga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Unggahan terbaru itu baru diposting terlihat sebuah alat berat eksavator penuh muatan dengan caption “siap meluncur…kita bro” meskipun belum tau arah kemana meluncur (berangkat) kelokasi atau pulang dari lokasi.
Dalam foto yang beredar media sosial akunnya Ipan Saputra terlihat 4 unit alat berat jenis excavator merek SANY beroperasi di dalam badan sungai. Air sungai tampak keruh kecoklatan. Beberapa pekerja juga terlihat di lokasi dan selain beberapa postingan juga menggah bongkahan biji emas yang diduga hasil penambangan emas di hulu sungai
Dalam berita sebelumnya Caption unggahan berbunyi: Musibah DTG TDK satupun yg tau..maka dari
itu..utamakan.100% keselamatan, pada postingan menunjukkan aktivitas diduga masih berlangsung atau baru saja selesai
Hal ini memperkuat dugaan kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin dan pengrusakan alam dihulu sungai nyata sedang terjadi.
Lokasi diperkirakan berada di wilayah hulu sungai batang seringat yang notabene salah satu sungai yang juga bermuara ke sungai Batang hari yang berada Kabupaten Merangin.
Meskipun Aktivitas PETI merupakan tindak pidana. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penggunaan alat berat di badan sungai juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sampai saat ini akun Facebook tersebut tidak meras beban membuat konten di beranda facebook nya hal ini mungkin dilakukan karena belum Ada Tindakan dari Aparat pennegak hukum.
Semua konten kegiatan aktivitas PETI terpajang di akun Facebook atas nama Ipan Saputra.***

