Pemkab Merangin Larang Petasan di Malam Tahun Baru 2026, Warga Diajak Doa Bersama

Redaksijambi.com (Bangko) — Pemerintah Kabupaten Merangin melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) malam. Kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan perayaan akhir tahun.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Merangin Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Merangin, H. M. Syukur.

Bupati Merangin meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat malam pergantian tahun.

“ASN diminta menjadi teladan dan tidak melakukan aktivitas menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak,” kata Bupati Merangin H. M. Syukur, seperti disampaikan Sekda Merangin Zulhifni, Selasa (30/12).

Selain pembatasan perayaan, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan zikir dan doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kegiatan doa bersama tersebut akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah, Pasar Bawah Bangko, yang juga ditetapkan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam pergantian tahun.

Pemerintah daerah menilai pemusatan kegiatan di masjid diharapkan dapat mencegah kerumunan liar serta aktivitas masyarakat di jalanan pada malam tahun baru.

Sementara itu, perangkat daerah dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Merangin berlangsung aman dan kondusif. (dEn/Kominfo)

Pilihan Redaksi
spot_img

Berita Terbaru