Redaksijambi.com (Merangin) – Asap tipis mengepul dari halaman Mapolres Merangin, Senin (20/10/2025), saat dua kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 2,6 miliar dimusnahkan. Butiran kristal haram itu hancur di bawah palu petugas, kemudian dilumat blender dan deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank — tanda tegas perang tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko. Sejumlah pejabat hadir menyaksikan, di antaranya Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kejari Merangin, Ketua PN Bangko, Kalapas Kelas IIB Bangko, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPOM Muara Bungo, serta para pejabat utama Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Merangin dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Barang bukti sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Juli 2025 oleh Satresnarkoba Polres Merangin. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/RESMERANGIN/POLDA JAMBI,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti seberat kurang lebih dua kilogram sabu. Nilai ekonomisnya mencapai Rp 2.675.803.000, dan diperkirakan aksi tegas ini berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari ancaman kecanduan.
Kapolres mengungkapkan pula, dua tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang beroperasi lintas daerah.
“Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan inisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” tambahnya.
Momentum pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbol, tapi juga pesan kuat bahwa Polres Merangin tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap butir sabu yang hancur hari ini adalah langkah kecil menyelamatkan masa depan generasi Merangin. (dEn)
Sumber: HumasPolresMerangin
