Redaksijambi.com (Merangin) — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko memberikan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) kepada warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap, perilaku, dan disiplin positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, Amd.IP, SH, MH, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, sebanyak 314 orang warga binaan menerima remisi dari total 440 orang yang menghuni lapas. Sementara itu, 126 orang warga binaan tidak mendapatkan remisi, dengan rincian 67 orang berstatus tahanan, 33 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, 21 orang melakukan pelanggaran tata tertib, serta 5 orang merupakan residivis atau sedang menjalani hukuman akibat pencabutan pembebasan bersyarat.
Rincian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Berdasarkan data, penerima Remisi Umum I terbagi atas, 70 orang menerima potongan pidana 1 bulan, 72 orang menerima potongan pidana 2 bulan, 81 orang menerima potongan pidana 3 bulan, 50 orang menerima potongan pidana 4 bulan, 12 orang menerima potongan pidana 5 bulan, dan 4 orang menerima potongan pidana 6 bulan.
Selain itu, terdapat 1 orang warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II sebesar 2 bulan. Sehingga total penerima remisi umum berjumlah 290 orang.
Sementara itu, dalam rangka peringatan dasawarsa kemerdekaan ke-80, diberikan pula Remisi Dasawarsa kepada 314 orang warga binaan, dengan rincian, 21 orang mendapat remisi antara 1–30 hari, 30 orang mendapat remisi antara 31–60 hari, 263 orang mendapat remisi antara 61–90 hari.
Catatan dari pihak lapas menjelaskan adanya perbedaan jumlah antara penerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Hal ini disebabkan karena warga binaan yang menjalani pidana subsider tidak berhak mendapatkan remisi umum, namun tetap memperoleh remisi dasawarsa.
Berdasarkan Tindak Pidana
Dari total 314 penerima remisi, rinciannya berdasarkan jenis tindak pidana adalah sebagai berikut, 157 orang kasus narkotika, 1 orang kasus korupsi, 7 orang kasus ITE, 10 orang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 38 orang kasus perlindungan anak, 101 orang kasus pidana umum lainnya.
Dalam sambutannya, Kalapas Heri menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan berkomitmen memperbaiki diri.
“Momentum HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi semangat bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini adalah hak sekaligus motivasi agar mereka terus menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Bangko berlangsung khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan penuh semangat kebangsaan. Pemberian remisi secara simbolis juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Merangin setelah melaksanakan upacara bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Kantor Bupati Merangin. (dEn)