Redaksijambi.com (Merangin) — Seorang pria berinisial MA (25), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus bongkar rumah di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin,Jambi, ditangkap polisi.
Pelaku tercatat sudah 10 kali beraksi dan kerap menyasar rumah warga saat ditinggal atau ketika pemiliknya terlelap tidur.
MA, warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir Lintas, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin saat berada di sebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kamis (24/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah menjadi target penyelidikan polisi menyusul maraknya kasus pencurian rumah di wilayah Tabir Lintas.
“Pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa hari terakhir. Modusnya mencongkel rumah korban saat kondisi kosong maupun ketika korban sedang tidur,” ujar Eka, Selasa (30/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol rumah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Merangin.
Hasil pemeriksaan mengungkap, MA mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya berhasil mengambil barang berharga milik korban.
“Tersangka mengaku melakukan pembobolan rumah di 10 TKP. Namun, di tujuh TKP pelaku berhasil mengambil barang milik korban,” kata Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.
Aksi terakhir MA terjadi pada Minggu (6/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Muslimin (48), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas. Pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah, lalu membawa kabur dua unit ponsel milik korban.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri TKP tambahan yang berkaitan dengan aksi MA. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dEn)

