Ft/net
Redaksijambi.com.Sarolangun, — Dengan padat nya mobilisasi batu bara dari kabupaten Sarolangun provinsi Jambi via Padang provinsi Sumatera Barat yang melintas dijalan sumatera yang jumlah nya mecapai ratusan armada mulai membuat Masyarakat resah,
Dengan melihat semakin hari semakin bertambahnya armada tronton yang membawa muatan melebihi tonase Masyarakat Kabupaten Sarolangun mengeluarkan protes keras serta menolak keras lalu-lalang tronton batu bara di jalan umum.
Aktivitas angkutan bertonase berat itu dinilai merusak parah infrastruktur, menghambat mobilitas warga, memicu polusi debu dan kebisingan, serta meningkatkan risiko kecelakaan—terutama bagi pelajar dan pengguna jalan.
Penolakan warga tersebut bukan hanya sekedar bas basi namun berlandaskan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalur khusus (hauling road) atau sungai, bukan jalan umum. Pelanggaran ini juga berpotensi menabrak UU No. 22/2009 (LLAJ) terkait muatan dan kelas jalan, serta UU No. 32/2009 (PPLH) tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Selain intruksi gubernur Jambi , jelas bahwa tronton pengangkut batu bara wajib menggunakan jalur khusus selain itu juga menabrak UU LLAJ dan UU PPLH,” ujar warga yang dirilis media onlinen Wartapembaruan.co.id
Lebih lanjut menurutnya warga yang enggan nama untuk ditulis jika disikapi dengan serius keluhan masyarakat terkait mobilitas armada tronton batu bara tidak hanya pengemudi, korporasi dan pengurusnya bisa dimintai pertanggung jawaban pidana
Selain itu tak kalah penting termasuk direksi dan penanggung jawab operasional dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan segera angkutan tronton batu bara di jalan umum, menindak tegas korporasi, dan memastikan kewajiban hauling road dipenuhi. Keselamatan publik dan lingkungan, tegas warga, tak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat.***
Sumber:Wartapembaruan.co.id

