Redaksijambi.com (Merangin) – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Renah Pembarap. Petugas menangkap seorang pemuda bernama Ibnu Hisyam (22), warga Desa Air Batu, yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Nabil Alfaruk (16) hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.
Peristiwa itu terjadi Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya, Yohan, tengah mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan saksi Davi yang mengajak mereka menuju Desa Air Batu. Namun setiba di simpang Teluk Wang, Desa Biuku Tanjung, tiba-tiba korban dan saksi diikuti oleh seseorang tak dikenal. Tak lama kemudian, orang tersebut langsung menusuk korban menggunakan pisau dan melarikan diri.
Menanggapi laporan warga, Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H. langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Benar, pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Namun anggota berhasil mengendalikannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang kiri tersangka,” ujar IPTU Eka.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H. mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan itu didorong oleh motif balas dendam.
“Motif sementara karena dendam pribadi. Namun penyidik masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi, korban, dan tersangka,” terang Ruly.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Kolonel Abunjani Bangko. Sedangkan pelaku kini telah ditahan di Polres Merangin beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dEn)
Sumber: Humas Polres Merangin
