Foto/net
redaksijambi.com.Merangin,- Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Seringat , Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin menjadi perbincangan serta polemik di masyarakat. Hal tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil Tanah Kas Desa milik desa seringat yang terletak di dusun lubuk gedang desa Palipan kecamatan sungai Manau.
Warga kecewa dengan hasil Persentase pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil pengelolaan persentase TKD tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media ini pihak pemerintah Desa Seringat bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama dan BPD desa seringat bahwa tanah TKD diserahkan kepada salah seorang Pelaku PETI untuk di ambil hasil dengan cara berbagi persentase untuk pihak desa sebagai pemilik tanah mendapat bagian 25 persen dari hasil PETI tersebut.
Menurut salah satu warga Desa Seringat dari hasil PETI Tanah TKD milik desa seringat terletak di desa palipan diolah oleh alat berat salah satu toke pelaku untuk PETI hasil dari persentase alat berat tersebut pihak desa seringat mendapat pembagian persentase dari pelaku PETI yang diperuntukkan untuk mesjid sebanyak lebih dan kurang 750 juta lebih dari perjanjian pembagian hasil 25 persen untuk desa sebagai pemilih lahan Tanah Kas Desa (TKD)
“Sekitar tahun 2025, pihak pemerintah desa seringat dan tokoh masyarakat sepakat menyerahkan tanah TKD, kepada salah satu toke PETI, dengan perjanjian desa seringat mendapat bagian 25 persen dari hasil PETI tersebut ,”jelasnya.
Dari hasil akhir pelaksanaan PETI di tanah TKD oleh bos PETI yang diberizinnoleh pemerintah Desa seringat sesuai kesepakatan desa seringat dapat 25 persen atau lebih kurang 750 juta rupiah , uang tersebut di bagikan ke berpa mesjid yang ada di desa seringat Dengan rincian pembagian sebagai berikut :
1.Mesjid Dusun Sungai Lempur :175 juta
2.Mesjid Dusun Seringat : 350 juta
3.Mesjiid Dusun Baru Seringat : 175 juta
Namun saat ini khusus untuk Dana sebanyak 175 juta diduga kuat dipegang (MT )waktu itu ketua BPD Desa seringat)
Dari 175 juta dikurangi untuk 3 mushola masing-masing musholla mendapat bagian 25 juta untuk per mushalla diantara
1, mushola dusun pulau 25 juta
2.Musholla lubuk Kemang :25 juta
3 .Dusun Malako 25.juta.
Sampai saat 100 masih dipegang oleh S suami MT ( anggota BPD) , dan belum ada penjelasan kemasyarat terkait keberadaan uang tersebut .
” Kemaren uang tersebut sudah diminta Ketua BPD yang baru, namun MT mengamuk ngamuk agar uang tersebut dikuasai MT lagi, karna malas ribut, maka uang tersebut sampai sekarang masih kuasai MT, sementara pagar Mushalla masih terbengkalai” ujar salah satu warga.
Sementara itu mantan ketua BPD Desa Seringat MT, saat dikonfirmasi awak media via chat WhatsApp Membantah kalau uang 100 juta tersebut masih dikuasai dirinya.
“Tidak benar itu, kalau uang (100 juta.red) masih sama saya,” balanyap via WhatsApp.(Red)

