Redaksjamabi.com.Sarlangun,- ,Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
Sabtu,(28/2/2026) Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Sari Aditia Loka (SAL) Blok 17, Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak keamanan perusahaan pada Jumat (27/02/2026) sore terkait dugaan adanya aksi pencurian buah sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keamanan melakukan pengintaian dan penyisiran di sejumlah blok kebun.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas keamanan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti 62 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.410 kilogram.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial S.K.W (37), warga Bungo,
dan dua org temanya yg berasal dari Merangin
Selain tandan buah sawit, petugas juga mengamankan 1 buah senter kepala warna biru yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, ST.K, S.I.K., didampingi kasi Humas polres Sarolangun Iptu Supriadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Ketiga tersangka telah kami amankan dan dari hasil pemeriksaan mereka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tegas AKP Yosua Adrian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan banyak pihak serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman SPDP ke pihak Kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut.(Siti Rahma)

