Redaksijambi.com.JAKARTA — Kabar baik bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026, menyepakati sejumlah kebijakan terkait masa depan status kepegawaian guru PPPK.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian para guru PPPK.
Pertama, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyebut skema pengangkatan tersebut dipersiapkan untuk dilaksanakan pada 2027.
Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses atau seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Dengan demikian, status PNS tersebut bukan otomatis berubah, melainkan tetap melalui mekanisme seleksi yang akan disiapkan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan guru, sinkronisasi data kepegawaian, serta kemampuan fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo Hadi sebagaimana diberitakan ANTARA.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru PPPK, khususnya mereka yang selama ini berstatus paruh waktu. Pemerintah kini menyiapkan skema agar mereka dapat memperoleh status PPPK penuh waktu.
Sementara bagi guru PPPK penuh waktu, peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027 membuka kesempatan baru untuk meningkatkan kepastian status kepegawaian.
Namun demikian, para guru perlu mencermati ketentuan resmi berikutnya. Sebab, peluang menjadi PNS bukan berarti seluruh PPPK penuh waktu otomatis diangkat menjadi PNS. Proses seleksi dan mekanisme resmi pemerintah tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Sumber:
- ANTARA, “Istana: Status kepegawaian guru P3K dialihkan ke pemerintah pusat”, 18 Agustus 2026. ANTARA
- Kementerian Agama RI, “Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu Guru Jadi Penuh Waktu pada 2027”, 18 Agustus 2026. Kementerian Agama



