Analisis Sikap Tegas Kepala Daerah Terhadap Sanksi Korporasi Studi Kasus Karhutla Tahun 2026 Provinsi Jambi
Oleh:
Pardiansyah (Mahasiswa)
Program Studi Hukum, Universitas Baiturahim Jambi
Refaksijambi.com.JAMBI, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada ekosistem gambut di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2026 memicu krisis ekologis, ekonomi, dan kesehatan yang signifikan. Karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar secara bawah permukaan (underground fire) membutuhkan instrumen penegakan hukum yang luar biasa (extraordinary). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penanganan kebakaran di lahan gambut serta mengevaluasi efektivitas sikap tegas Gubernur Jambi dalam menerapkan sanksi administratif dan hukum terhadap korporasi yang terindikasi membakar lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis-hukum dan studi kasus krisis 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi langsung Gubernur melalui pembekuan izin usaha korporasi dan ultimatum penegakan hukum secara cepat memberikan efek kejut (shock therapy) di sektor hilir. Namun, efektivitas sanksi ini masih terbentur pada celah regulasi horizontal antara kewenangan daerah dan kementerian pusat, serta lemahnya integrasi pengawasan tata ruang gambut.
Kata Kunci: Lahan Gambut, Sanksi Korporasi, Gubernur Jambi, Karhutla 2026, Penegakan Hukum.
I. PENDAHULUAN
Ekosistem lahan gambut di Provinsi Jambi merupakan salah satu bentang alam hidrologis gambut (KHG) paling krusial di Pulau Sumatera. Namun, sepanjang tahun 2026, Provinsi Jambi dihadapkan pada ancaman gelombang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hebat yang melahap ratusan hektare lahan gambut, terutama di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat. Kebakaran di lahan gambut memiliki kompleksitas hidrologis yang jauh lebih tinggi dibandingkan lahan mineral, karena api tidak hanya berkobar di permukaan (surface fire), melainkan menjalar di bawah permukaan tanah (underground fire) yang menghasilkan kabut asap pekat beracun dalam jangka waktu lama.
Pemicu utama eskalasi Karhutla 2026 disinyalir kuat bersumber dari aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal dan ekonomis yang diduga melibatkan korporasi perkebunan besar kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Menanggapi tekanan publik dan aksi demonstrasi mahasiswa pada Oktober 2026, Gubernur Jambi harus mengambil sikap tegas dengan memimpin peninjauan udara, menerjunkan ASN Muda, serta mengeluarkan serangkaian keputusan diskresi kepala daerah berupa pemberian sanksi administratif paksa, mulai dari pembekuan izin operasional hingga desakan penuntutan pidana korporasi secara clean and clear.
Penelitian jurnal ini penting untuk menakar sejauh mana instrumen kekuasaan eksekutif daerah mampu menegakkan keadilan lingkungan (environmental justice) di tengah jerat hukum korporasi yang seringkali berlindung di balik pembuktian ilmiah kedaruratan kebakaran.
BAB II: TINJAUAN PUSTAKA
A. Karakteristik Yuridis dan Ekologis Ekosistem Lahan Gambut
Lahan gambut (peatland) secara ekologis dikategorikan sebagai ekosistem rapuh (fragile ecosystem) yang memiliki fungsi hidrologis vital sebagai penyimpan air, penambat karbon (carbon sink), serta penjaga keseimbangan iklim global. Secara yuridis, perlindungan terhadap ekosistem ini diatur secara rigid melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dalam perspektif hukum lingkungan, regulasi tersebut membagi kawasan gambut menjadi 2 (dua) fungsi utama:
Fungsi Lindung Ekosistem Gambut: Wilayah yang wajib dipertahankan kelestariannya karena memiliki ketebalan gambut bernilai dalam (umumnya ≥ 3 meter) atau berada di hulu hidrologis. Kawasan ini mutlak dilarang untuk dieksploitasi maupun dikeringkan.
Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut: Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi (perkebunan/hutan tanaman) dengan syarat ketat, yakni wajib menjaga muka air tanah jenuh paling rendah 0,4 meter di bawah permukaan gambut untuk mencegah pematangan gambut berlebih (subsidence) dan kekeringan ekstrem.
Problematika yuridis muncul ketika korporasi melakukan kanalisasi masif tanpa kendali makro drainase. Kanalisasi ini memicu pelepasan air secara besar-besaran, mengubah fungsi gambut dari penyerap air menjadi hamparan bahan bakar hidrokarbon yang sangat mudah terbakar secara bawah permukaan (underground fire). Api bawah permukaan ini menciptakan kompleksitas hukum baru, karena pembuktian material secara visual dari atas permukaan seringkali gagal mendeteksi asal-usul perambatan api.
B. Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Lingkungan
Dalam penegakan hukum lingkungan keperdataan maupun administratif terkait kebakaran hutan dan lahan, pembuktian konvensional berbasis unsur kesalahan (fault-based liability) seringkali menguntungkan korporasi. Keterbatasan pembuktian ilmiah (scientific evidence) mengenai siapa yang menyulut api pertama kali memicu lahirnya doktrin Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
Doktrin ini diakomodasi dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Unsur-unsur penting asas Strict Liability dalam klaster Karhutla korporasi meliputi:
Beban Pembuktian Terbalik (Shifting the Burden of Proof): Penuntut atau pemerintah tidak perlu membuktikan adanya kelalaian (negligence) atau kesengajaan (dolus) dari korporasi. Beban pembuktian dialihkan kepada korporasi untuk membuktikan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dan kebakaran terjadi murni akibat force majeure (bencana alam mutlak).
Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle): Korporasi selaku pemegang izin pemanfaatan ruang atas lahan komersial berkewajiban memiliki instrumen sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran yang memadai. Adanya titik api (hotspot) yang meluas di dalam batas konsesi secara otomatis melahirkan pertanggungjawaban hukum bagi korporasi tersebut.
C. Instrumen Sanksi Administratif Kepala Daerah dan Teori Penegakan Hukum
Penegakan hukum administratif merupakan instrumen terdepan (primium remedium) dalam hukum lingkungan karena bertujuan langsung pada penghentian pelanggaran dan pemulihan lingkungan (restoratio in integrum). Berdasarkan Pasal 76 UU PPLH, Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) memiliki otoritas atributif untuk menerapkan sanksi administratif paksa pemerintah terhadap korporasi yang melanggar izin lingkungan atau kepatuhan lingkungan daerah.
Teori penegakan hukum administratif menempatkan beberapa lapis sanksi secara berjenjang maupun kumulatif:
Teguran Tertulis: Instrumen peringatan awal atas pelanggaran minor atau administratif.
Paksaan Pemerintah (Bestuursdwang): Tindakan nyata kepala daerah (seperti penyegelan lahan, penyitaan alat berat, penghentian paksa operasional) untuk menghentikan pelanggaran lingkungan tanpa melalui proses peradilan.
Pembekuan Izin Lingkungan/Berusaha: Pencabutan hak komersial korporasi untuk sementara waktu sebagai fungsi pencegahan kerusakan lebih lanjut.
Pencabutan Izin Lingkungan/Berusaha: Sanksi tertinggi berupa pembatalan hak usaha secara permanen bagi korporasi yang melakukan pelanggaran fatal secara berulang.
Dalam konteks hukum pemerintahan daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014), Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, sikap tegas Gubernur Jambi melalui diskresi penegakan sanksi administratif secara langsung di lapangan pada kasus Karhutla 2026.
II. PERMASALAHAN
Bagaimana karakteristik penanganan teknis dan yuridis kebakaran di ekosistem lahan gambut Provinsi Jambi?
Sejauh mana efektivitas sikap tegas dan implementasi sanksi Gubernur Jambi terhadap korporasi yang melanggar kepatuhan lingkungan pada kasus Karhutla 2026?
Hambatan Regulasi Kontemporer: Benturan Kewenangan Pusat dan Daerah
III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui studi kasus lapangan atas sebaran titik api (hotspot) pada konsesi korporasi di Jambi selama periode krisis 2026. Data sekunder digali dari literatur regulasi, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan Ekosistem Gambut, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi terkait Pengendalian Karhutla.
IV. PEMBAHASAN
A. Realitas Empiris Karhutla Lahan Gambut Provinsi Jambi Tahun 2026 dan Problematika Teknis-Yuridis
Berdasarkan data sebaran titik api (hotspot) dan citra satelit yang dihimpun selama krisis hukum lingkungan hidup sepanjang tahun 2026, Provinsi Jambi mengalami eskalasi kebakaran lahan gambut yang masif. Kebakaran ini berpusat di tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) utama, yakni KHG Sungai Batanghari-Sungai Mendahara (Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur) serta KHG Sungai Pengabuan-Sungai Lurus (Kabupaten Tanjung Jabung Barat).
Penelitian ini menemukan bahwa sebaran titik api terbesar secara konsisten berada di dalam wilayah konsesi komersial Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Karakteristik utama dari Karhutla 2026 adalah terjadinya kebakaran bawah permukaan (underground fire), di mana api membakar lapisan gambut kering hingga kedalaman 1 hingga 3 meter di bawah permukaan tanah.
Kondisi ekologis tersebut memicu dua problematika teknis-yuridis yang saling bertentangan:
Manipulasi Kausalitas oleh Korporasi: Dalam proses pemeriksaan awal, korporasi secara konsisten menggunakan alibi perambatan api dari luar wilayah izin mereka (external fire skipping). Celah ini dimanfaatkan karena hukum konvensional menuntut pembuktian materiil mengenai asal-usul sulutan api pertama (causal nexus).
Delik Kelalaian Tata Kelola Air (Water Management Failure): Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa seluruh korporasi yang lahannya terbakar pada tahun 2026 terbukti melanggar PP No. 57 Tahun 2016. Mereka dengan sengaja membuka saluran drainase (kanalisasi) berlebih tanpa pintu pengatur air (sluice gate), sehingga tinggi muka air tanah gambut merosot tajam di bawah batas aman 0,4 meter. Secara hukum, tindakan ini merupakan delik formil pembiaran kerusakan ekosistem yang menjadi pemicu utama kebakaran mutlak.
B. Implementasi Penerapan Sanksi Administratif oleh Gubernur Jambi Terhadap Korporasi
Menghadapi krisis kabut asap pekat yang memicu gelombang protes publik pada Oktober 2026, Gubernur Jambi harus mengambil langkah diskresi yang progresif melalui penegakan hukum administratif agresif. Berbeda dengan pendekatan tahun-tahun sebelumnya yang cenderung pasif dan kompromistis, Gubernur menerapkan asas hukum primium remedium—menempatkan sanksi administratif sebagai senjata utama pemulihan lingkungan secara cepat tanpa menunggu proses peradilan perdata atau pidana yang memakan waktu tahunan.
Tindakan hukum konkret yang diambil oleh kepala daerah sepanjang krisis Karhutla 2026 dianalisis ke dalam tiga klaster penegakan sanksi:
1. Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah (Bestuursdwang)
Gubernur Jambi secara langsung memimpin penyegelan fisik terhadap lahan komersial aktif milik 3 (tiga) korporasi besar di Kabupaten Muaro Jambi yang terbukti gagal mengendalikan kebakaran di dalam batas patok HGU mereka. Langkah ini diikuti dengan penyitaan sementara terhadap alat berat pengering gambut dan pemasangan garis polisi pembatas lingkungan hidup.
2. Pembekuan Izin Berusaha Daerah
Melalui Keputusan Gubernur, Pemprov Jambi membekukan sementara status Izin Lingkungan (yang kini terintegrasi dalam Perizinan Berusaha) bagi korporasi yang terindikasi abai menyediakan sarana pemadam api standar (seperti menara pengawas, pompa air high pressure, dan tim Regu Pemadam Kebakaran internal). Tindakan ini secara yuridis melumpuhkan aktivitas ekonomi korporasi demi mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas.
3. Pemanfaatan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Lini Administratif
Gubernur Jambi menolak argumentasi korporasi mengenai pelaku pembakaran tak dikenal (OTK). Dengan bersandar pada Pasal 88 UU PPLH, Pemprov Jambi menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak melekat pada korporasi sejak hotspot terdeteksi di dalam wilayah batas konsesi mereka. Hal ini memaksa korporasi untuk membiayai sendiri seluruh operasi pemadaman dan pemulihan hidrologis gambut di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.
C. Hambatan Regulasi Kontemporer: Benturan Kewenangan Pusat dan Daerah
Meskipun sikap tegas Gubernur Jambi berhasil memberikan efek kejut hukum (shock therapy), penelitian yuridis ini menemukan adanya hambatan struktural yang signifikan akibat perubahan arsitektur hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipt Kerja Menjadi Undang-Undang.
UU Cipta Kerja secara fundamental menarik sebagian besar kewenangan sanksi berat (seperti pencabutan izin usaha secara permanen) dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Benturan kewenangan ini melahirkan celah hukum (legal loophole) yang dimanfaatkan oleh korporasi pelanggar:
Penyanderaan Eksekusi Final: Ketika Gubernur Jambi merekomendasikan pencabutan izin HGU korporasi yang terbukti membakar lahan gambut secara berulang, proses tersebut kerap membentur birokrasi di tingkat kementerian pusat. Celah waktu ini digunakan korporasi untuk terus mengeksploitasi lahan.
Perlawanan Melalui PTUN: Korporasi yang dikenakan sanksi pembekuan oleh Gubernur melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Mereka menggunakan dalih cacat wewenang absolut kepala daerah dengan merujuk pada regulasi resentralisasi izin operasional perkebunan dan kehutanan.
Konflik Data Peta Tunggal: Ketiadaan integrasi data spasial yang utuh antara peta KHG daerah dengan konsesi perkebunan yang diterbitkan pusat menyebabkan ketidakpastian koordinat batas sanksi di lapangan, sehingga melemahkan posisi hukum pemerintah daerah saat berhadapan dengan ahli hukum korporasi di persidangan.
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada ekosistem gambut di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2026 membuktikan bahwa pendekatan hukum konvensional yang berbasis pada unsur kesalahan (fault-based liability) tidak lagi relevan. Karakteristik gambut yang terbakar di bawah permukaan (underground fire) menuntut penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) secara konsisten sesuai Pasal 88 UU PPLH. Kegagalan korporasi dalam menjaga tata kelola air (water management failure) berupa kanalisasi berlebih di bawah batas aman 0,4 meter merupakan bentuk kelalaian formil nyata yang mengabaikan fungsi perlindungan gambut.
Sikap tegas Gubernur Jambi dalam menerapkan sanksi administratif (mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin lingkungan) bisa efektif sebagai instrumen efek kejut hukum (shock therapy) jangka pendek. Namun, efektivitas penegakan hukum ini secara jangka panjang akan mengalami hambatan akibat adanya resentralisasi kewenangan dalam UU Cipta Kerja. Penarikan otoritas pencabutan izin usaha ke kementerian pusat menciptakan celah hukum (legal loophole) berupa penyanderaan eksekusi dan memicu kerentanan SK Gubernur digugat oleh korporasi melalui jalur PTUN Jambi.
B. Saran
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan jajaran penegak hukum daerah harus menggeser paradigma pembuktian dari mencari pelaku penyulut api pertama menjadi pembuktian kegagalan korporasi dalam menyediakan sarana prasarana pencegahan dini dan kegagalan mempertahankan hidrologi gambut jenuh air.
Pemerintah Daerah harus memperkuat basis data ilmiah spasial pertanahan gambut daerah agar memiliki kekuatan hukum absolut (legally binding) dan tidak mudah dipatahkan oleh argumen hukum korporasi dalam sidang gugatan tata usaha negara.
REKOMENDASI KEBIJAKAN KONKRET UNTUK PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
Untuk menjembatani benturan regulasi akibat UU Cipta Kerja dan memperkuat wibawa penegakan hukum kepala daerah, Pemprov Jambi direkomendasikan untuk segera mengeksekusi 4 (empat) langkah kebijakan operasional berikut:
1. Menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Instrumen Audit Kepatuhan Hidrologis Gambut Berkala
Gubernur Jambi perlu mengeluarkan Pergub khusus yang mewajibkan seluruh korporasi pemegang HGU/IUP di atas lahan gambut untuk melakukan real-time monitoring tinggi muka air tanah yang terintegrasi dengan sistem DLH Provinsi. Pergub ini harus memuat klausul tegas: jika tinggi muka air tanah gambut berada di bawah 0,4 meter selama 7 hari berturut-turut pada musim kemarau, Pemprov Jambi berhak menjatuhkan sanksi administratif paksa pemerintah berupa penyegelan area tanpa perlu menunggu terjadinya kebakaran fisik.
2. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Terpadu Lintas Sektoral di Daerah
Pemprov Jambi harus melembagakan Satgas Penegakan Hukum Karhutla yang permanen (bukan ad-hoc), beranggotakan DLH, Dinas Perkebunan, Inspektur Tambang, Polda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Satgas ini berfungsi untuk menyatukan data overlay peta tunggal (One Map Policy) tingkat daerah, sehingga saat terjadi kebakaran, tindakan penyitaan aset dan penghentian paksa operasional (bestuursdwang) memiliki dasar berita acara pemeriksaan (BAP) terpadu yang sangat kuat di mata hukum.
3. Mengoptimalkan Skema Perjanjian Paksaan Perbaikan Lingkungan Terikat (Compulsory Environmental Remedies)
Dalam hal kementerian pusat lambat mengeksekusi rekomendasi pencabutan izin yang diajukan daerah, Gubernur Jambi dapat menggunakan kewenangan administratif daerah untuk memaksa korporasi menandatangani nota kesepakatan perbaikan lingkungan. Nota ini mewajibkan korporasi menyetorkan sejumlah dana jaminan pemulihan gambut (restorasi deposit) ke Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi). Dana tersebut akan disita dan dikelola oleh daerah untuk melakukan restorasi jika korporasi melanggar komitmen AMDAL mereka kembali.
4. Membangun Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kementerian LHK dan ATR/BPN Terkait Diskresi Sanksi
Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus mendesak KLHK dan Kementerian ATR/BPN untuk menandatangani MoU pelimpahan diskresi eksekusi final. MoU ini ditujukan agar setiap rekomendasi pencabutan izin usaha atau pembatalan HGU yang diterbitkan oleh Gubernur Jambi atas korporasi pembakar lahan harus dieksekusi secara otomatis oleh kementerian pusat dalam waktu maksimal 14 hari kerja, guna memotong rantai birokrasi yang kerap dimanfaatkan korporasi pelanggar
DAFTAR PUSTAKA (Rekomendasi Grounding)
Rahmi, Elita. (2019). Hukum Lingkungan dan Hak Keperdataan Masyarakat atas Akses Keadilan Ekologis. Jambi.
Santosa, Mas Achmad. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Administratif di Indonesia. Jakarta: ICEL.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Laporan Analisis Spasial Titik Api Provinsi Jambi Tahun 2026, Puslitbang Publikasi Ekonomi dan Aset Daerah.


