Redaksijambi.com.MERANGIN — Kasus kematian Budi Lestari alias Munyuk (34), warga Desa Unit 14, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang ditemukan terkubur di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi, mulai menemui titik terang.
Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni Mukmin (28), warga Provinsi Lampung yang tinggal di Desa Lubuk, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, serta istri korban dan ibu mertuanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga dihabisi menggunakan besi pendodos sawit. Benda tersebut diduga dihantamkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, jasadnya diduga diikat pada bagian tangan dan tubuh, kemudian dikuburkan di bawah sebuah pondok di kebun milik korban dan istrinya dengan kedalaman sekitar satu meter.
Berdasar kan informasi yang didapat dari tetangga korban kepada media ini mengatakan, aksi tersebut diduga berkaitan dengan rencana yang sebelumnya telah dibicarakan oleh pelaku dengan ibu mertua korban.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa ibu mertua korban yang berprofesi sebagai tukang urut disebut pernah mengeluhkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban terhadap anak ya, Persoalan tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya rencana pembunuhan.
” Kabar nya mertua korban sering mendapat aduan dari anaknya ,sering mendapat KDRT,” Ungkapnya.
Selain itu dirinya juga menyebut adanya dugaan imbalan sebesar Rp85 juta yang dijanjikan kepada pelaku Mukmin apabila berhasil menghabisi korban. Namun, setelah aksi tersebut terjadi, uang yang dijanjikan tersebut disebut belum diberikan.
” Beredar kabar yang kami saya dengar pelaku mukmin, dijanjikan sejumlah uang, kabarnya tiga terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Merangin untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu ditemapt terpisah Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui kasat Reskrim polres Merangin AKP.Eka Putra Y Koto, membenarkan adanya pengamanan terhadap tiga orang terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Untuk ketiga terduga pelaku pembunuhan berencana yang terungkap Minggu kemarin sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” Jelas AKBP Kiki Firmansyah Effendi.
” Kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing terduga pelaku serta motif di balik kasus tersebut.” Tuntasnya.(Den)


