Mulai 15 Oktober, Sekolah di Merangin Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Redaksijambi.com.MERANGIN, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin resmi mencabut sistem pembelajaran daring dan kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka atau normal di lingkungan satuan pendidikan mulai Kamis, 15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.8.1/1321/DISDIKBUD/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditetapkan di Bangko dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., MM.

Pencabutan sistem pembelajaran daring ini dilakukan setelah sebelumnya Disdikbud Merangin menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar pada 13 Oktober 2026.

Hal tersebut dibenarkan  kadis pendidikan dan kebudayaan kabupeten Merangin Misrinadi terkait edaran terbaru tersebut, Dirinya  menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan sudah dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2026, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan sudah bisa dilaksanakan secara tatap muka,” demikian isi surat edaran Disdikbud Merangin tersebut.

Dikatakan Misrinadi, Meski pembelajaran kembali berlangsung normal, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan sederajat diminta tetap melakukan sejumlah langkah antisipasi terhadap kemungkinan memburuknya kualitas udara.

” Pihak sekolah diminta mengatur kembali jadwal pembelajaran seperti sediakala, mengurangi sementara kegiatan di luar ruangan, serta mengimbau peserta didik untuk menjaga kesehatan, memperbanyak minum air putih, dan menggunakan masker apabila diperlukan.” Tegasnya.

Selain itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga diminta memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dan aman bagi seluruh siswa.

“Sekolah tetap diminta memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik. Apabila kualitas udara kembali memburuk, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin,”imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya  juga menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara yang kembali memburuk, pihak sekolah harus segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait guna menentukan langkah selanjutnya.

” Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, aktivitas pendidikan di Kabupaten Merangin diharapkan dapat berjalan normal, tanpa mengabaikan upaya perlindungan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.” Harapnya.

” Kepada pengawas binaan satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP sederajat di lingkungan Disdikbud Merangin, serta koordinator wilayah satuan pendidikan Kabupaten Merangin untuk selalu saling berkoordinasi,” Tuntasnya (uji)

Pilihan Redaksi
spot_img
spot_img

Berita Terbaru